Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Ayah Kandung Dengan Anaknya di Kwanyar

BANGKALAN – Seorang ayah di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Maduran ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak Kandunya sendiri yang berusia 18 tahu.

Persetubuhan terhadap Korban yang bernama DW ini dilakukan pelaku hingga beberapa kali semenjak ia sekolah kelas 1 SMK. Korban baru melaporkan kepada ibu dan saudaranya, setalah ia merasa tidak nyaman.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/44/H/2026/SPKT/ Polres Bangkalan/ Polda Jatim. Pada hari Sabtu (02/05) sekitar pukul 17:59 WIB,

“Akhirnya pelaku bernama Adi (Ayah kandung) korban ditangkap dan ditempatkan sebagai tersangka.” Jelas Ipda Agung Intama Kasi Humas Polres Bangkalan. Sabtu (16/05)

Modus pelaku menyetubuhi korban

Agung menjelaskan, sebelumnya korban dan keluarganya yang telah pergi kesebuah pondok pesantren untuk mengunjungi saudara, Korban dan ayahnya berboncengan menggunakan sepeda motor.

Begitu di tengah perjalanan, korban meminta pelaku mengajari korban berkendara. Dalam kesempatan itu, pelaku langsung membawa korban ke semak-semak lalu di perkosa,

“Korban sempat memberontak dan berusaha melarikan diri, namun, korban tak berdaya sehingga persetubuhan tersebut berlangsung terjadi.” Ujarnya.

Dalam pengakuan korban.

Agung juga menyampaikan, korban tak hanya sekali dilakukan persetubuhan oleh ayah kandungnya. Sebelumnya pada tiga tahun yang lalu korban sudah tiga kali di setubuhi di alas atau hutan.

Menurutnya. Terakhir korban dibawa menginap dirumah saudara pelaku selama lima hari, “sehingga kasus ini terbongkar setalah korban mengadu atas perbuatan ayahnya kepada ibunya.” Ungkapnya.

Lanjut agung memaparkan, Korban beserta ibunya Langung melaporkan peristiwa menimpa DW ke Polres Bangkalan untuk di tindaklanjuti serta dilakukan penangkapan, hingga kasus ini selesai berproses

“Pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan secara insentif di ruang penyidik, saat ini tersangka sudah ditangkap dan di jebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.” Tandasnya.

Pasal yang di sangkakan pada tersangka

Polres Bangkalan juga bakal menjerat Ayah kandung bejat ini dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76-D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana Maksimal 9 tahun Samapi dengan 15 tahun penjara.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan