Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

BERITA

Dugaan Pelepasan Pelaku Judi Ramai Diberitakan, Polres Malang Langsung Tangkap Oknum Kades Pagak.!!!

badge-check


					Dugaan Pelepasan Pelaku Judi Ramai Diberitakan, Polres Malang Langsung Tangkap Oknum Kades Pagak.!!! Perbesar

Malang – Dugaan pelepasan yang dilakukan Polres Malang terhadap 6 pelaku kasus judi dari 7 orang yang diamankan di lapangan Sempol, Kecamatan Pagak, sangat menarik untuk diulas.

Sebab, menyikapi perkara yang ramai diberitakan dan menjadi perbincangan hangat publik tersebut, Kepolisian Resor Malang dengan cepat langsung berhasil jebloskan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagak berinisial M (54) ke penjara.

Kades M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan uang milik keluarga dari 7 pelaku kasus perjudian dengan total sebesar Rp 74,7 juta.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga pelaku kasus perjudian tersebut.

Tersangka Kades berinisial M tersebut menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang tersangkut kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang jutaan rupiah.

“Tersangka M menyanggupi bisa mengurus tersangka (perjudian) bebas tanpa ada hukuman,” ujar AKP Muchammad Nur kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Kasatreskrim menjelaskan, kasus bermula pada 29 Oktober 2024, saat Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak.

Dari penggerebekan tersebut, tujuh tersangka termasuk seorang bandar dan enam pemain, berhasil diamankan. Dan Proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dimana bandar judi langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP.

“Sedangkan ke enam pelaku atau pemain judi tidak ditahan meski perkara tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kastreskrim Polres Malang.

Dalam situasi itu, Lanjut Kastreskrim AKP Nur, tersangka M yang merupakan kepala desa, mendatangi keluarga enam pelaku perjudian dan meminta uang dengan dalih untuk membebaskan mereka dari jeratan hukum.

“Kepala desa ini meminta sejumlah uang dengan alasan membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” kata AKP Muchammad Nur.

Tersangka meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.

“Uang itu dikuasai dan disimpan di rumah Kepala Desa,” ungkapnya.

AKP Nur menambahkan kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka telah selesai dan seluruhnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tujuh tersangka (perjudian) kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perjudian maupun oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari kasus hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pihak mana pun yang menawarkan penyelesaian perkara secara ilegal.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan perjudian. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah hukum dengan imbalan uang,” tandas AKP Dadang.

Perlu diketahui publik, bahwa sudah jelas sesuai Pasal 303 bis KUHP Pelaku yang ikut dalam permainan judi dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 juta. Sementara untuk bandar judi Ancamannya yaitu 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 25 juta.

Jadi dalam hal ini tentu terkait tidak ditahanya enam pelaku judi tersebut layak Dipersoalkan. Terlebih seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana saat dikonfirmasi wartawan soal kasus judi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tersebut memilih bungkam dan seakan menutup wartawan dalam menggali informasi. (Red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar

15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

15 Januari 2025 - 13:41 WIB

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat

15 Januari 2025 - 10:54 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

15 Januari 2025 - 10:50 WIB

Trending di BERITA