Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kalianda

badge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kalianda Perbesar

Lampung Selatan, Transpos.id. – Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Perum Hartono, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. 3 Desember 2024 –

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah mengamanan pelaku, RM (47), yang bekerja sebagai wiraswasta.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, kini pelaku dibawa ke Polsek Kalianda untuk proses penyidikan” jelas Kapolsek.

Awal mula kejadian pencurian terjadi pada rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di Perum Bumi Way Urang, Kalianda. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu depan (Rolling Door) yang tidak terkunci dan sedang ditinggal pergi sementara oleh korban/pelapor.

“pelaku masukan dan mengambil satu unit laptop ASUS TUF Gaming, speaker aktif LENYES, headset Bluetooth KZ, jam tangan CURREN, dan ponsel OPPO A37” lanjutnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13,5 juta.

Saat ditangkap ditemukan bersama barang bukti yang disita berupa laptop ASUS TUF Gaming beserta charger dan kotaknya. Barang bukti ini menjadi alat penting dalam menguatkan penyidikan.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan tempat dalam waktu lama. Kepolisian terus berupaya melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dengan patroli rutin dan penegakan hukum tegas.(Hr)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Sita Barang Bukti 14,474 Gram Sabu Siap Edar

9 Januari 2025 - 14:59 WIB

Ayah Hamili Anak kandung, Ditangkap Polres Lampung Selatan

3 Desember 2024 - 13:43 WIB

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Tanpa Dokumen Resmi, Kapal Pengangkut Babi di Pontianak Tuai Polemik!

6 November 2024 - 22:44 WIB

Polda Kalbar Grebek Kampung Beting, Beberapa Barang Bukti Perjudian di Sita Dan Alat Isap Sabu

6 November 2024 - 22:40 WIB

Trending di BERITA