SURABAYA – Warga Banyu Urip Surabaya di hebohkan tentang penangkapan seorang kurir sabu dan ganja yang di Lakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Kamis (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penggerebekan membuat kaget kurir paket berinisial MSK 30, tahun yang saat itu tengah santai berada didalam rumah dan begitu dilakukan penggeledahan ditemukan barang terlarang jenis sabu serta Ganja.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, benar pelaku ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sabu serta daun ganja kering siap edar.
“Barang bukti dari tersangka, yaitu. Ganja dengan total mencapai seberat kurang lebih 274,76 gram, dan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,079 gram.” Ujar Dodi, Jum’at (03/07).
Dalam Penangkapan Tersangka.
Dodi menceritakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas yang mencurigakan rumah yang dihuni pelaku, polisi saat itu tidak mengambil kesimpulan secara gegabah, begitu sudah dinyatakan A-1 lalu bergerak.
Menurutnya. Ketika pasca penggerebekan di rumah tersangka, MSK sempat mengelak sebelum polisi menemukan bukti, petugas terus melakukan upaya Penggeledahan di rumah hingga menemukan Ganja serta sabu yang disimpan dalam kamar.
“Tak hanya ganja serta sabu, petugas juga temukan timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, alat bantu berupa sekrop dari sedotan plastik, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.” Katanya.
Modus tersangka menjadi kurir.
Masih kata Dodi. Setelah dilakukan proses penyidikan secara mendalam, barang terlarang jenis sabu serta Ganja merupakan bukan miliknya, melainkan pelaku sebagai kurir atau pengantar tujuan kepada pemesannya.
“Sementara itu, barang terlarang yang dikuasai tersangka diakui adalah milik seorang bandar berinisial Mbah atau Cak K, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).” Tambah Dodi.
Cak K. Ini sebagai pengendali tersangka untuk mengantar pesanan, tersangka setiap kali diperintahkan cak K melalui telepon selulernya, sedangkan barang sudah dikemas dan sudah siap di jemput tersangka di beberapa titik.
“Setiap kali mengantar dan mengambil ranjau atas perintah Cak K, tersangka mendapatkan upah sebesar 50 sampai 100 ribu rupiah sekali antar.” Ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Dodi menegaskan. Atas perbuatannya tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) milik Polrestabes Surabaya untuk tahap proses berikutnya.
Tersangka juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya untuk tersangka paling singkat 15 tahun, paling lama seumur hidup,” pungkasnya.(Sy)








