Menu

Mode Gelap
Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintasan Merak-Bakauheni Jelang Nataru 2024/2025 Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI Paud Azzahra Belajar Simulasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II Wujudkan Keluarga Harmonis, Danlanud Didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.ll Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bimbingan Perkawinan

BERITA

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

badge-check


					Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M Perbesar

Kota Blitar, transpos.id- Polisi terus menggencarkan perang terhadap narkotika dan obat obatan berbahaya. Kali ini Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp 1,5 miliar.

Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih. Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.

“2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita,” kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (24/06/2024).

Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada pula KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni lalu sekitar pukul 18.00 Wib. Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Saat itu polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan. Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke tkp dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah. Saat itulah polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar.

Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor polisi.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi narkoba. Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp 2 juta.

Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek gaji Rp 8 juta. Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang, Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali. Karena ingin kerja dengan gaji Rp 8 juta, rencananya sabu itu dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp 200 ribu, Pungkas Perwira dengan 1 melati emas ini.

(Suroyo)

HR Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

7 November 2024 - 21:43 WIB

ASDP Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Prima di Lintasan Merak-Bakauheni Jelang Nataru 2024/2025

7 November 2024 - 17:54 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

7 November 2024 - 14:56 WIB

Paud Azzahra Belajar Simulasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Lampung Selatan

7 November 2024 - 12:37 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danlanud I Gusti Ngurah Rai di Makoopsud II

7 November 2024 - 08:47 WIB

Trending di BERITA