Menu

Mode Gelap
Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga Desa Ngoro Gelar Ruwat Desa Demi Melestarikan Budaya

BERITA

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Rudapaksa Gadis Asal Blitar

badge-check


					Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Rudapaksa Gadis Asal Blitar Perbesar

KOTA MALANG, transpos.id – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan seorang gadis asal Blitar.

Pelaku berinisial HK (33) karyawan swasta warga di Sukun, Kota Malang, ditangkap setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar.

Hal seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto kepada awak media, Senin (27/5)

“HK awalnya menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW,” ungkap Kompol Danang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota menjelaskan, pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 16.00 Wib, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.

“Karena sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelas Kompol Danang.

Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 waktu setempat, HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.

“Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambahnya Kompol Danang.

Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.

“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.

Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.

Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi hingga pemukulan.

“HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER,” jelas Kompol Danang.

Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.
“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.

Perlu diketahui, menurut keterangan HK, bahwa mereka berdua kenal lewat media sosial sekitar lima bulan yang lalu.

HK beralasan memperkosa karena masih sayang dan berharap agar ER tidak berangkat menjadi TKW. (Suroyo)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi

18 Februari 2025 - 17:31 WIB

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir

18 Februari 2025 - 16:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis

18 Februari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

18 Februari 2025 - 09:42 WIB

Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga

17 Februari 2025 - 20:23 WIB

Trending di BERITA