SURABAYA, transpos.id- Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya gelar pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu di halaman lapangan sekira 09.00 Wib pada tanggal 17/5/24.
Pemusnahan barang bukti tersebut hasil dari penangkapan Satresnarkoba Mapolrestabes Surabaya, yang Minggu lalu sudah dilakukan Press Release.
Konferensi Pers tersebut yang dihadiri oleh Bapak Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Korem 084 Bhaskara Jaya, BNN Kota Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya, Lapfor Polda Jatim, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dan para PJU Mapolrestabes Surabaya.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu kini dimusnahkan dengan total 40.890,92 gram sabu dan pil ekstasi total dengan berat 26.019 butir.
“Setidaknya kita bisa menyelamatkan 2245 jiwa di Kota Surabaya, dan Alhamdulillah dengan dibantunya informasi dari masyarakat, Satresnarkoba bisa memberantas jaringan-jaringan narkotika Jawa-Sumatera,” urai Kapolrestabes Surabaya.
Kemudian dilanjutkan dengan Lapfor dari Mapolda Jatim barang bukti sabu dan juga memastikan barang bukti tersebut benar-benar sabu-sabu namun ketika di cek dan dipastikan barang bukti berupa sabu memang benar-benar narkotika jenis sabu.
Dan dilanjutkan dengan penandatanganan pemusnahan barang bukti oleh Kapolrestabes Surabaya sabu dan pil ekstasi.
(Suroyo)