Menu

Mode Gelap
Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga Desa Ngoro Gelar Ruwat Desa Demi Melestarikan Budaya

BERITA

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap

badge-check


					Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap Perbesar

Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat spesialis kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Tiga pelaku berinisial Ir, FR, dan NU, yang semuanya berasal dari Pasuruan, berhasil ditangkap dalam operasi ini. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH., didampingi Kanit Jatanras, IPTU Bobby, menjelaskan bahwa sindikat ini telah melakukan aksi pencurian kendaraan sebanyak empat kali.

“Mereka mencuri dua kendaraan roda empat pada 28 dan 29 November di Gunung Anyar serta 22 September di Wonokromo tahun lalu. Selain itu, mereka juga mencuri dua kendaraan roda dua di wilayah Wonokromo dan Sunan Ampel,” ujar Aris pada Kamis, 23 Januari 2025.

Para pelaku diketahui menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan, serta membawa senjata tajam untuk melawan jika ada perlawanan dari korban. Setelah mencuri, para pelaku membawa kendaraan hasil curian ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan hasil curian dan senjata tajam. Salah satu pelaku, Ir, diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus serupa.

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga barang-barang berharga dan kendaraan agar tidak menjadi sasaran kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri, menjaga keamanan lingkungan, dan mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan dan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus memerangi kejahatan curanmor di wilayahnya.(Sy)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI: Saya Bangga Sambut Prajurit Usai Tugas Operasi

18 Februari 2025 - 17:31 WIB

Kades Kohod Diperiksa Bareskrim Polri , RJN dan FRJRI Berharap Kades Kronjo Diperiksa Terkait Pagar Laut di Pulau Cangkir

18 Februari 2025 - 16:37 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Terbatas dan Makan Siang Bersama Presiden RI, Bahas Isu Strategis

18 Februari 2025 - 13:19 WIB

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

18 Februari 2025 - 09:42 WIB

Kapolsek Tegalsari Turun Tangan Amankan Tersangka Curanmor dari Amukan Warga

17 Februari 2025 - 20:23 WIB

Trending di BERITA