Polsek Sukomanunggal, Tangkap Satu Dari Tiga Pelaku Jambret Kalung di Tambak Mayor

Surabaya – Aksi kejahatan di kota Surabaya terus meningkat bahkan pelaku yang baru ditangkap polisi kini kembali berulah seperti Bayu Wibowo (32) warga Dupak Masigit, Surabaya. Ia ditangkap setelah menjambret kalung dan aksinya gagal setelah diteriaki warga. pada Senin (26/01) sekitar pukul 21:00 WIB.

Pelaku saat itu sempat bersembunyi di salah satu rumah warga setelah aksinya diketahui, namun. Pengejaran warga membuahkan hasil, begitu warga mengejarnya dan menangkap pelaku di Tambak Mayor GG 1 Surabaya.

Kemudian pelaku di bawa kepolsek untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, alhasil, pelaku diketahui tiga kali melakukan pencurian selama awal Januari 2026,

“Pelaku sebelumnya dua kali menjambret di kawasan Darmo Satelit Utara.” Jelas Ipda Andrianto Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal. Kamis (29/01).

Lanjut Andrianto. Ia menyampaikan saat melancarkan aksinya pelaku bersama tiga temanya, dua ditangkap oleh Polsek Asemrowo dan satu pelaku berhasil kabur yang waktu itu dibonceng Bayu.

“Dalam penangkapan Bayu ini ditemukan sebuah senjata tajam jenis pisau penghabisan dengan panjang 40 centimeter, tersangka membawa sajam untuk menakut-nakuti korban saat kepepet.” Kata Andrianto.

Masih kata Andrianto dalam catatan kepolisian, tersangka Bayu ini merupakan Resedivis pelaku penjambretan. Ia pernah ditahan dalam kasus serupa pada tahun 2017, tak hanya itu. Sebelumnya tersangka bersama temannya berhasil mendapatkan kalung emas dan olehnya dijual.

“Jadi tersangka pernah mendapatkan gelang emas dari korban yang di jambret di kawasan Darmo Satelit Utara. Lalu emas tersebut di jual dan hasilnya dibagi, dalam setiap orang mendapatkan bagian 500 ribu.” Ujarnya.

Andrianto menambahkan disamping menangkap tersangka Bayu Wibowo pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berhasil kabur hingga kini rekanya di jadikan (daftar pencarian orang) DPO.

“Bayu kini sudah resmi ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mana Tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.” Pungkasnya,

(Sy)

Tinggalkan Balasan