Praktik Judi Sabung Ayam di Dopyak Bangilan Kian Menggila, Aparat Penegak Hukum Seakan Tutup Mata

‎Tuban – Praktik perjudian sabung ayam yang jelas-jelas dilarang peraturan perundang-undangan dikabarkan masih berlangsung sangat leluasa, lancar, dan seolah kebal hukum di wilayah Dusun Dopyak, Desa Gesing, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kegiatan ilegal ini diketahui beroperasi secara terbuka dan sudah berjalan cukup lama, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas maupun penertiban nyata dari aparat penegak hukum setempat.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga sekitar lokasi serta pantauan langsung di lapangan, arena sabung ayam tersebut menjadi tempat berkumpulnya para penjudi dari berbagai wilayah. Kegiatan taruhan berlangsung rutin, terutama pada hari-hari tertentu maupun saat akhir pekan, dengan pengamanan yang dianggap cukup longgar sehingga warga sekitar pun dapat melihat aktivitas tersebut dengan mudah.

‎Yang menjadi sorotan utama masyarakat adalah sosok pengelola tempat perjudian tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, lokasi serta kegiatan ini dikelola secara aktif oleh seorang warga setempat yang berinisial EB. Sosok ini diketahui menjadi pengurus utama yang mengatur jalannya pertandingan hingga penerimaan uang taruhan, dan dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas berlangsungnya aktivitas haram tersebut.

‎”Setiap ada jadwal, pasti ramai sekali orang datang ke sana. Lokasinya jelas, dikelola sama Pak EB. Jalannya lancar terus, tidak pernah ada gangguan atau razia. Kami heran, kenapa hal yang terang-terangan begini kok dibiarkan saja? Padahal suaranya sampai ke pemukiman, dan warga banyak yang merasa terganggu,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Ketiadaan tindakan dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Kerek, semakin memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat. Warga bertanya-tanya, apakah kelancaran operasi ini karena kurangnya informasi yang diterima pihak kepolisian, atau justru ada alasan lain sehingga kegiatan yang merusak tatanan sosial ini dibiarkan terus berlanjut tanpa sanksi apa pun.

‎Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian, setiap orang yang menyelenggarakan, mengelola, atau ikut serta dalam perjudian seperti sabung ayam dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 juta. Belum lagi jika dikaitkan dengan aturan tentang perlindungan hewan dan ketertiban umum, pengelolaan arena sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

‎”Sampai kapan dibiarkan begini saja? Kalau aparat tidak turun tangan, nanti dikira desa kami mendukung perjudian. Kami minta Polres Tuban segera mengirimkan tim ke lokasi, amankan barang bukti, dan proses hukum pengelolanya, yaitu Pak EB itu. Jangan sampai hukum tumpul di depan mereka,” tegas warga lainnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pengelola yang berinisial EB, begitu juga pihak kepolisian yang belum memberikan tanggapan terkait keberadaan arena judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

‎‎Masyarakat berharap pihak berwenang tidak lagi menutup mata dan segera melakukan tindakan tegas untuk menertibkan lokasi tersebut, agar Desa Gesing kembali kondusif dan terbebas dari aktivitas perjudian yang meresahkan. Kami akan terus memantau apakah aduan warga ini akan mendapatkan respon serius dari jajaran kepolisian.

Tinggalkan Balasan