Lamongan,transpos.id – Ramainya praktik judi sabung ayam dan kartu di wilayah kec.Brondong semakin membabibuta, arena judi sabung ayam tersebut terletak di Dsn Pambon, Ds Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan,Rabu (22/5/2024).

Arena judi sabung ayam yang berada di lahan perhutani ini tampak aman-aman saja tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Pasalnya warung kopi yang setiap hari ini banyak pengunjung yang membawa ayam, pastinya membuat kecurigaan masyarakat.

Nyatanya, tampak terlihat ramai motor parkir didepan warung kopi ‘bukan hanya untuk ngopi saja, namun melainkan buat perjudian sabung ayam dan kartu.

Dari keterangan narasumber dilapangan yang enggan disebut namanya mengatakan,” iya mas setiap hari ramai terus warung kopi Pak Dol, karena dibuat judi kartu dan di belakang ada kalangan buat Sabung ayam,” ucapnya.

“Untuk pengelola saya tidak tau mas, tapi saya tau yang biasa pegang uang taruhan sabung ayam itu Cipto,” Imbuhnya.

Kendati demikian, masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum Setempat turun di lapangan untuk menindak tegas para penjudi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Praktik Judi sabung ayam dan kartu terjerat dengan Pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi sedangkan pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar daripada perjudian dalam bentuk permainan kartu remi.

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt.(tim)

By Redaksi