Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi Akibat Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Surabaya – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya kini berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di rumah Jalan Embong Kaliasin, Surabaya.

Pelaku berinisial YS (41) ini ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka setelah rudapaksa korban SDP (17) dengan cara disetubuhi hingga berulang kali.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan korban sejak 28 April 2026 lalu dengan surat laporan polisi Nomor LP / B / 895 / IV / 2026 / SPKT / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR.

“Begitu mendapatkan laporan, anggota bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti untuk menjerat pelaku.” Kata Lutfhi, Jum’at (08/05).

Setelah terkumpul, lanjut Lutfhi, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, dan membawa pelaku ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Alhasil dari keterangan pelaku benar, bahwa tersangka ini telah menyetubuhi korban sejak tahun 2023 lalu dengan cara meraba paha, mencium dan meraba payudara, serta menciumi alat kelamin korban (oral sex).” Ujarnya.

Lutfhi juga menjelaskan begitu lama dilakukan pelaku atas persetubuhan terhadap korban justru semakin mendalam dengan cara layaknya pasangan suami isteri.

“Pelaku diketahui melakukan hal tersebut terhadap korban. pada tahun 2025 hingga kini akhirnya pelaku terungkap pada tahun 2026.” Ungkapnya.

Dalam perbuatannya, Lutfhi menegaskan tersangka bakal akan dijerat dengan Pasal 6 Huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

“Tersangka mangku. modus melakukan hal tersebut, terhadap korban. karena tidak dapat menahan hawa nafsu sehingga anak menjadi korban.” Tandanya.

Tersangka kini sudah dalam proses penahanan di rutan milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Juga. tersangka akan terancam dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun.” Pungkasnya.(Sy)

Tinggalkan Balasan