Menu

Mode Gelap
Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah Operasi Keselamatan Semeru di Jumat Berkah Polres Tuban Ajak Masyarakat Tertib Lalin Dengan Berbagi Nasi Kotak

PEMERINTAH

Program Bupati Bojonegoro Kartu Pedagang Produktif (KPP)

badge-check

Transpos.id,Bojonegoro – Program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP).

Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang produktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.

Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi:

a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro.
b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:

a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan.
b. pelatihan kewirausahaan.
c. kemudahan akses kemitraan.
d. kemudahan pelayanan perizinan usaha.
e. bantuan pengurusan sertifikasi produk.
f. fasilitasi hak paten bagi pedagang.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komite Sekolah SMAN 1 Kalitidu Seakan Menjabat Seumur Hidup

15 Februari 2025 - 19:31 WIB

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Pengobatan di Kampung Wandenggobak

15 Februari 2025 - 17:41 WIB

Tim Satgas Pangan Polres Blitar Kota Sidak Pasar Cek Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadhan

15 Februari 2025 - 17:36 WIB

Pengakuan Pelaku Penyebar Video Pelajar Berhubungan Badan di Lampung

15 Februari 2025 - 16:45 WIB

Babinsa Koramil Bubulan Bojonegoro bantu Warga Ngorogunung Pasang Genteng Rumah

15 Februari 2025 - 12:23 WIB

Trending di BERITA