LAMPUNG SELATAN ,- Belum reda terkait permasalahan insentif RT dan kadus yang tidak diberikan selama enam bulan, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar kembali di dera isu pungli program pembuatan sertifikat Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) 2022.
Hal ini ramai mengemuka dan menjadi perbincangan diantara warga masyarakat yang menerima program sertifikat PTSL program presiden Jokowi.
Menurut masyarakat penerima program PTSL kepada media ini senin,(13-03-2023), pada saat rapat sosialisasi, penerima program diwajibkan membayar 500 ribu perbuku.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat, media ini mencoba menghubungi Suprapto selaku ketua Pokmas program PTSL desa Pemanggilan. Dari keterangan Suprapto diperoleh keterangan yang sama. Suprapto menjelaskan tahun 2022 desa Pemanggilan mendapat kouta sertifikat PTSL sebanyak 340 buku.
Bahwa hasil rapat pembahasan program PTSL tahun 2022 tersebut, penerima dikenakan biaya masing-masing 500 ribu. Dijelaskan pula oleh Suprapto kegunaan uang 500 ribu tersebut untuk dibagikan ke masing-masing ketua RT yang warga nya membuat sertifikat sebesar 100 ribu per buku, untuk Kepala Dusun 100 ribu, untuk Kepala Desa 100 ribu, untuk BPD 75 ribu dan sisanya sebesar 125 ribu untuk materai, patok dan operasional yang lain.
“Iya mas, desa pemanggilan mendapat kouta program PTSL tahun 2022 sebanyak 340 buku. Terkait biaya, pada saat itu disepakati dalam rapat yang dihadiri kepala Desa, BPD, Kadus dan RT masing- masing penerima sertifikat dikenakan biaya 500 ribu, dengan rincian kegunaan uang tersebut untuk kades 100 ribu, untuk BPD 75 ribu, untuk kadus 100 ribu, untuk RT 100 ribu dan sisanya 125 ribu untuk pembelian materai, patok dan operasional” jelas Suprapto via WatsApp.
Sementara Solahuddin selaku Ketua BPD desa Pemanggilan yang dimintai keterangan mengaku tidak ikut dalam rapat pembahasan PTSL 2022, menurutnya yang menghadiri rapat pada saat itu sekretaris BPD Ridwan Majid.
“Saya ga ikut rapat pada saat itu mas, yang mengikuti rapat pada saat itu sekretaris BPD Ridwan Majid. Silakan minta tanggapan pak Ridwan Majid, saya juga sudah lama ga aktif di BPD” Jelas Solahuddin.
Sementara Ridwan Majid yang dimintai tanggapannya via telpon tidak memberikan tanggapan. Demikian juga dengan Hasby selaku kepala desa, nomor telponnya tidak dapat dihubungi. ( Tim )
Tanggapan Penegak Hukum, di edisi berikutnya.(bersambung)