Menu

Mode Gelap
TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024 Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 Panglima TNI Terima Alpalhankam dari Kementerian Pertahanan

BERITA

Program PTSL di Kecamatan Modo Lamongan di Duga Lakukan Pungutan Liar

badge-check


					Program PTSL di Kecamatan Modo Lamongan di Duga Lakukan Pungutan Liar Perbesar

LAMONGAN,- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di era Presiden Joko Widodo seyogianya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan sertifikat. Selain biayanya ringan, masyarakat dapat memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkekuatan hukum.

Namun sangat disayangkan, justru dalam prosesnya diduga panitia PTSL dan perangkat desa di Kabupaten Lamongan diduga masih banyak ditemukan yang melakukan pungutan liar (pungli) demi meraup keuntungan bersama secara terstruktur sistematis dan masif.

Seperti halnya yang diduga terjadi di 13 Desa di wilayah Kecamatan Modo, yang mendapat kuota program PTSL tahun 2022, diantaranya yakni, Desa Kedungwaras dengan kuota 2500., Desa Sambungrejo 1.082., Desa Sidodowo., Desa Medalem, Desa Mojorejo., Desa Sumberagung 2.535., Desa Jatipayak 2.598., Desa Pule 2.130., Desa Yungyang 1.903., Desa Kedungkerep 1.791., Desa Kedungpengaron 1.913., Desa Jegreg 3.878.,

Masalahnya, berdasarkan sumber yang dihimpun awak media ini di lapangan, bak mendapat rezeki nomplok, dari 13 Desa di wilayah Kecamatan Modo yang menjadi sasaran program PTSL tersebut justru keblinger dengan memungut sejumlah dana yang bervariatif kepada masyarakat atau pemohon PTSL, dan perbidangnya mulai dari Rp 700 ribu hingga lebih.

Menurut Kades Kedungwaras saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, untuk biaya pendaftaran PTSL di Desanya sudah ditetapkan bersama dan sesuai Perbup sebesar Rp. 700 ribu untuk perbidangnya, dan pembayaran tanpa kuitansi.

“Jadi untuk besaran biaya itu sudah ditetapkan bersama, dan besaran biaya pendaftaran PTSL juga sama dengan desa-desa di wilayah Kecamatan Modo yang mendapat PTSL dan semua sudah sesuai dengan Perbup, untuk pembayaran tidak ada kuitansi,” ujarnya.

Padahal yang namanya pembayaran itu harus menggunakan kwitansi dan harus ada perincian penggunaan atas uang yang dibayarkan. Kalau tidak ada kwitansi, bagaimana warga bisa menuntut jika terjadi hal-hal yang bersinggungan dengan hukum.

Selain itu, Kades Kedungwaras juga mengakui, terkait tarif pendaftaran PTSL senilai Rp.700 ribu tersebut pihaknya sudah pernah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan. Namun semuanya sudah kelar.

“Saat itu saya juga sudah dapat info dari Pidsus Kejari Lamongan, kalau ada laporan soal biaya PTSL di Desa saya, tapi saya sudah dipanggil ke sana dan sudah beres, yang jelas semua sudah sesuai dengan aturan Perbup, dan gubernur,” tegasnya.

Kesempatan berbeda, masyarakat kedungwaras yang enggan disebutkan namanya mengatakan jika dirinya sudah serahkan berkas pendaftaran 2 bidang tanah dalam program PTSL ini sekaligus membayar 1.400 ribu  sesuai perintah pokmas, karena perbidang biayanya 700 ribu.

“Jadi biaya yang ditentukan sebesar 700 ribu per-bidang oleh perangkat desa, bahkan jika status tanah jual beli atau hibah, pemohon dikenakan biaya tambahan, sehingga mereka meski membayar lebih. Sementara hasil pungutan biaya PTSL dikuasai oleh Kades dan Pokmas, dan pembayaran tanpa ada kuitansi,” pungkasnya.

Sementara, Suharto, selaku Kades Yungyang, dan Kades Kedungrejo serta beberapa Kades wilayah Modo yang mendapat program PTSL ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, meski pesan terlihat centang dua berwarna biru dan telefon nampak berdering, namun sayang sekali justru tidak ada yang respon dan seolah bungkam.

Bahkan ada yang lebih miris lagi, yaitu menurut sejumlah warga Desa Sidomulyo pada awak media ini mengatakan dimintai sejumlah nominal untuk pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2022.

“Kami dimintai uang Rp. 500 ribu mas oleh Perangkat Desa Sidomulyo, katanya untuk biaya pengurusan PTSL 2022, tapi sampai saat ini kok tidak ada tindak lanjutnya, dan dengar-dengar baru mendapat program PTSL tahun 2023 ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Kurniawan selaku Camat Modo saat dikonfirmasi awak media ini terkait biaya pendaftaran PTSL yang diduga menyimpang dari SKB 3 Mentri. Serta dilaporkannya program PTSL Desa Kedungwaras  justru Camat Wawan seolah membodohi wartawan dengan mengalihkan pembicaraan yang tidak sesuai pertanyaan.

“Alhamdulillah, Program PTSL sangat bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk pengakuan Hak Atas Tanah. Kami sangat berterima kasih program ini bisa sukses karena mendukung program nasional,” ujarnya.

Disinggung adanya persoalan di Desa Sidomulyo yang tidak mendapat program PTSL pada tahun 2022, tapi beberapa masyarakat diduga sudah dimintai oleh perangkat desa uang Rp. 500 ribu untuk pendaftaran PTSL, namun sayang sekali jawaban Camat Kurniawan masih ngelantur, seolah menutupi dugaan penyimpangan program PTSL di wilayahnya.

“Alhamdulillah mas sangat bermanfaat dan meningkatkan perekonomian masyarakat juga…Terima Kasih Pak Jokowi. Dan Kalau punya tanah mas, segera di PTSL kan ya, biar njenengan punya bukti hak atas tanah pean,” tegas Camat Mantup.

Perlu diketahui secara rasio dan nalar, swadaya program PTSL yang dibebankan kepada setiap pemohon sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Mentri yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa. Dalam surat Keputusan SKB Tiga Mentri itu dengan tegas menyebutkan swadaya yang dibebankan kepada Peserta Program PTSL sebesar Rp 150.000., berlaku untuk zona Jawa – Bali.

Memang dalam SKB Tiga Mentri itu juga menyebutkan jika swadaya sebesar Rp 150.000., dirasa masih kurang untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program PTSL, pihak pelaksana kegiatan diperbolehkan meminta swadaya tambahan kepada pemohon, namun harus dengan dasar surat kesepakatan dan rincian yang masuk diakal.

Dalam hal ini diduga program PTSL di beberapa desa wilayah Kecamatan Modo terindikasi jadi ladang kekayaan bersama yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, Dan terdengar kabar angin yang dihimpun awak media ini, beberapa Kepala desa yang mendapat program PTSL tersebut juga diduga membayar upeti kepada Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan oknum aparat penegak hukum agar semuanya berjalan mulus.

Pantas saja, selama ini banyak laporan masyarakat yang dilayangkan ke meja aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan program PTSL aman-aman saja. Bahkan aparat penegak hukum seolah tidak tegas dalam menindak pelaku – pelaku yang berkecimpung dalam pengurusan PTSL yang diduga tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Mentri.(*)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Gelar Do’a Bersama Lintas Agama Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI

3 Oktober 2024 - 22:21 WIB

Cetak Pertumbuhan Laba Signifikan, ASDP Raih Peringkat 7 BUMN Terbaik versi Infobank 2024

3 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Bakamla RI Evakuasi 3 Nelayan Yang Tenggelam di Perairan Batam

3 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Gelar Commander Wish , Ini Arahan Kapolda Sulsel Kepada Personel

3 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak Acara HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Trending di BERITA