Menu

Mode Gelap
Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024 Senyum Bahagia Mbah Paikem, Dapat Bantuan Bedah Rumah Diserahkan Bupati Lamsel

BERITA

Proyek Pembangunan Drainase di Desa Sumberrjo Diduga Proyek Siluman dan Bahan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

badge-check


					Proyek Pembangunan Drainase di Desa Sumberrjo Diduga Proyek Siluman dan Bahan Material Tidak Sesuai Spesifikasi Perbesar

Pasuruan, transpos.id – Proyek pembangunan drainase di sepanjang jalan Dusun Pakuwon, Desa Sumberrjo, Kecamatan Pulwoasri diduga buat ajang bisnis, Jum’at (23/8/2024).

Proyek pembangunan tersebut seperti jadi kecurigaan masyarakat sekitar dari papan informasi (KIP) tampak tidak terlihat, bahkan mirisnya bahan-bahan material tidak sesuai spesifikasi.

Berbekal informasi masyarakat sekitar awak media ini mencoba melihat ke lokasi, namun al hasil nampak beberapa bahan batu yang bekas di pakai kembali.

Salah satu pekerja proyek yang enggan disebut namanya saat saat dikonfirmasi terkait papan informasi proyek mengatakan,” di sini tidak ada papan proyek mas,” ucapnya

Disinggung terkait salah satu bahan material mengungkapkan,” untuk batu saya pakai bekas pembangunan dulu mas, instruksi dari pelaksana.

” Batu bekas pembangunan dulu itu disuruh pecah sama pelaksana mas, jadi tidak ada yang beli baru saya hanya di suruh pelaksana bernama Hatak mas,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, pekerjaan pembangunan tersebut seakan asal-asalan. Proyek pembangunan drainase yang diduga menghabiskan anggaran ratusan juta diduga buat ajang bisnis oknum tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, awak media mencoba konfirmasi ke Kapala Dinas Bina Marga PPTK Lutfi melalui via chat WhatsApp dan membalas,” Masnya hubungi saja pihak CV SBC atau pelaksana Hatak,” katanya.

Selanjutnya awak media ini pun konfirmasi melalui chat WhatsApp ke Pelaksana Hatak, namun mirisnya tidak menjawab seakan tutup mulut.

Lanjut konfirmasi ke kontraktor atau pemenang tander proyek tersebut melalui chat WhatsApp, hingga berita ini di tayangkan pihak CV SBC belum menjawab.

Sehingga dari kejadian ini proyek yang diduga proyek siluman tersebut melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan, baik pemerintah maupun swasta, diwajibkan memasang papan informasi.(Nasor)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

9 September 2024 - 18:16 WIB

Trending di BERITA