Transpos.id,Tuban – Proyek revitalisasi di beberapa fasilitas di kabupaten Tuban yang ditargetkan Bupati Tuban harus rampung tahun ini, maksimal tanggal 25 desember yang disampaikan Bupati Lindra saat usai mengikuti acara di DPRD Tuban, tidak memberikan tanda adanya penyelesaian pengerjaan, Sabtu (17/12/22).
Harusnya (pemkab) Tuban manakala pengerjaan yang molor maka rekanan wajib diberikan panismen (wanprestasi atau sejenisnya) bahwa sesuai dengan aturan, manakala terjadi pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan SPK atau melampaui batas, maka diberlakukan denda sesuai peraturan.
Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban saat dikonfirmasi media via chat whatsapp Fahmi Fikroni mengatakan,” bahwa pihaknya sudah menduga akan ada banyak proyek revitalisasi yang tidak bisa terselesaikan pada akhir bulan ini sesuai dengan janji Bupati Tuban.
Lanjut Fahmi menjelaskan, banyaknya kendala yang menyebabkan molornya penyelesaian proyek revitalisasi ini disebabkan karena salah satunya adalah kurangnya perencanaan yang dilakukan Pemkab Tuban sehingga meletakkan proyek revitalisasi ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPBD) tahun ini.
“Dari awal sudah kami ingatkan kenapa banyak mega proyek yang justru di taruh di APBD padahal waktunya kan hanya beberapa bulan. Akan tetapi mereka meyakinkan kami akan menyelesaikan tepat waktu.
Kami meminta agar Pemkab harus melakukan evalusasi dan perencanaan lebih detail. Dengan begitu harapannya setiap kegiatan yang dilaksanakan selesai sesuai target,”ucap Fahmi.
Dalam kesempatan ini awak media transpos.id konfirmasi kepala PUPR Agung melalui via chat whatsapp pada tanggal 15 desember 2022 mengatakan,”Semua proyek diusahakan untuk selesai tepat waktu sesuai kontrak,”katanya.
Lanjut awak media konfirmas ketua DPRD H.Miyadi via chat mengatakan,”sampai saat ini belum ada titik terang terjadinya molornya proyek revitalisasi kabupaten Tuban,”tutupnya. (red)