Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

PT.Properti Indonesia Terancam Di Gugat Dan Di Polisikan Warga

badge-check


					PT.Properti Indonesia Terancam Di Gugat Dan Di Polisikan Warga Perbesar

SIDOARJO – PT.PROPERTI INDONESIA, terancam di perkarakan di ranah hukum, lantaran proses pembagunan proyek Perumahan AZ-ZAHRA JUANDA yang terletak di Desa Damarsi kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Mendapat protes dari salah satu warga yang belakang rumahnya telah di lewati kendaraan proyek maupun alat berat milik pengembang perumahan tersebut, Senin (9/1/23).

Bukan karena tanpa sebab warga tersebut yang bernama ZAENAL ( Nama pangilan) melakukan protes keberatan atas lalu lalang kendaraan berat/muat milik pengembang tersebut, yang mengakibatkan kerusakan atau keretakan pada beberapa Bagunan rumah dan debu yang berdampak menganggu kesehatan, dan hampir tiap hari kendaraan tersebut.

Melintasi jalan belakang rumah warga perumahan Surya residen blok 4F dan 4G tersebut yang mengunakan lahan tanggul kali milik DINAS PEKERJAAN UMUM JASA MARGA DAN PENGAIRAN Milik Pemkab sidoarjo, dan kemungkinan besar untuk proses administrasi perizinannya pun juga sangat di ragukan.

Masih dalam waktu yang bersamaan untuk pihak salah satu warga yang keberatan, Melalui kuasa hukumnya IRFAI,SH.MH,Yang selaku KETUA LPK-YAPERMA DPD JAWA TIMUR Menyampaikan kepada awak media ini, “bahwa kita saat ini sudah melayangkan somasi terhadap PT.PROPERTI INDONESIA tersebut, Guna memberikan tegoran dan kesempatan untuk di lakukannya mediasi dengan klien kami paling lambat 7x24jam,” Katanya.

Di karenakan adanya kerugian yang timbul terkait permasalahan tersebut, bilamana dalam waktu dan kesempatan tersebut pihak pengembang tidak menunjukan itikat baik mereka.

“Maka kami akan bersurat ke pada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses di izinkannya mengunakan tanggul kali milik DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN PENGAIRAN SIDOARJO tersebut, Dan tidak menutup kemungkinan kita akan menempuh jalur gugatan pada PENGADILAN NEGERI setempat,”tutupnya.(Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA