Menu

Mode Gelap
Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir. Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

BERITA

Residivis, Kembali masuk bui, gara – gara curi Hand Phone

badge-check


					Residivis, Kembali masuk bui, gara – gara curi Hand Phone Perbesar

Lampung Selatan, Transpos.id. – Tekab 308 Polsek Sidomulyo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang residivis pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Lamsel.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan keberhasilan tersebut. “Kami mengamankan pelaku berinisial ES (31), warga Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, yang ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” jelas Kapolsek.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus percobaan pembunuhan sebelumnya.
Awalnya Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun Banyumas, Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk melalui pintu belakang yang terbuat dari anyaman bambu (geribik).

“Pelaku mencuri dua unit handphone—Oppo A1K dan Nokia—serta uang tunai sebesar Rp2.600.000 yang disimpan di kamar korban,” ungkap Kapolsek.
Pada Jumat malam, 13 Desember 2024, Korban menjumpai seseorang yang di curigai sebagai pelaku pencurian tersebut dan melapor ke Polsek Sidomulyo. Respon cepat aparat kepolisian membawa hasil positif, petugas segera bergerak ke lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Nokia warna biru yang merupakan milik korban.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp3.500.000.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.(Hr/Hms)

Lampung Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Pemkab lampung Selatan Salurkan Bantuan Korban Rumah Roboh di Kunjir.

15 Januari 2025 - 15:50 WIB

Ketua DPD FRJRI JawaTimur Mengucapkan Selamat Atas Dilantik AKBP Arif Fazlurrahman SH SIK MSI Sebagai Kapolres Blitar

15 Januari 2025 - 13:45 WIB

Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Amankan 5 Pemuda Konvoi Perguruan Silat di Jalan Ahmad Yani

15 Januari 2025 - 13:41 WIB

Satgas Yonif 715/Motuliato, Laksanakan Komsos dengan Masyarakat

15 Januari 2025 - 10:54 WIB

Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

15 Januari 2025 - 10:50 WIB

Trending di BERITA