Respons Rilis Investigasi TKD Talok, Kejari Bojonegoro Tegaskan Proses Sesuai Mekanisme Hukum

BOJONEGORO – Gelombang desakan publik agar carut-marut pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu segera diurai secara transparan, mulai mendapat atensi dari aparat penegak hukum. Hanya berselang beberapa jam setelah media menaikkan rilis investigasi mendalam terkait mandeknya audit di Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro langsung memberikan respons resmi.

​Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut atas tiga klaster skandal pengelolaan aset desa yang tengah memicu keresahan masyarakat tersebut, pihak Kejari Bojonegoro melalui saluran hotline resminya menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara prosedural.

​”Untuk proses penanganan perkara semuanya dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan yang berlaku berikut turunannya,” tegas pihak Kejari Bojonegoro saat memberikan jawaban resmi kepada redaksi, Rabu (17/06).

​Kontras dengan Sikap Bungkam Inspektorat

​Respons cepat yang diberikan oleh korps Adhyaksa Bojonegoro ini dinilai publik sebagai sinyal positif dalam menjaga marwah penegakan hukum di wilayah tersebut. Sikap terbuka ini sekaligus berbanding terbalik secara kontras dengan performa Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

​Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) justru memilih aksi bungkam seribu bahasa dan mengabaikan konfirmasi WhatsApp redaksi sejak 11 Juni lalu. Padahal, tenggat waktu Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) atas 32 dokumen kritis Talok diketahui telah kedaluwarsa sejak 10 Juni.

​Publik Desak Kejaksaan Segera Lakukan Supervisi

​Meskipun jawaban dari pihak Kejaksaan masih bersifat normatif sesuai prosedur baku instansi, masyarakat kini menaruh harapan besar agar komitmen “sesuai mekanisme perundang-undangan” tersebut segera diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.

​Kejari Bojonegoro diharapkan tidak sekadar menunggu bola dari Inspektorat yang tak kunjung membuka hasil LHP. Sebaliknya, kejaksaan didesak untuk segera melakukan fungsi supervisi atau bahkan mengambil alih penanganannya demi menguji akuntabilitas tiga klaster sensitif di Desa Talok: mulai dari pos anggaran belanja kegiatan desa yang dinilai janggal, dugaan monopoli sewa oleh jajaran perangkat desa, hingga ketidakjelasan aliran dana sewa TKD dari sektor warga sipil.

Penulis: REditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan