Menu

Mode Gelap
Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029 Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers Rangkaian Hari Jadi Ke-731 Kabupaten Tuban Dimulai Dengan Pagelaran Wayang Kulit

BERITA

Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai

badge-check


					Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai Perbesar

JOMBANG, – Sosialisasi tentang cukai sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat, kegiatan kali ini di gelar Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Sat Pol PP dalam area WTC, Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Kamis 23/2/2023.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut di ikuti oleh 240 anggota Satuan Perlindungan masyarakat (Satlinmas) dari 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Wonosalam, Ngoro, Bareng dan Mojowarno.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jombang Hj Mumdjidah Wahab, dengan Wakilnya Sumrambah perwakilan Kantor Bea cukai Kediri, camat, Kapolsek, Danramil serta masyarakat sekitar WTC Wonosalam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Tomson Pranggono menyampaikan,” Sosialisasi Perundang -undangan dibidang cukai berdasarkan Nomor 215/Ke-4.07/2021,Tentang Penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Selanjutnya sesuai surat edaran Mendagri No 906.21.14/SJ hal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan BLK tahun 2022 disiasati TA 2022 usulan Kemendikbud dan Kemenkes.

Yang ketiga, surat edaran Dirjen bea cukai Kemenkeu No. 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Yang keempat, Perda Kabupaten Jombang,Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APBD TA 2023 lembaran daerah kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A. Tujuan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan bakau dengan cukai ilegal.

Sementara itu Wakil Bupati Jombang menyampaikan, dalam proses penanganan pencegahan peredaran rokok ilegal melibatkan Linmas. Karena banyak beredar rokok ilegal di masyarakat.

“Linmas mempunyai peran penting karena di setiap desa ada keanggotaannya dan berbaur pada masyarakat,” Singkatnya.(imam)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Lamsel, Usulan Penetapan Pimpinan Dewan Periode 2024-2029

5 Oktober 2024 - 18:58 WIB

Presiden Jokowi Anugerahkan Samkarya Nugraha Kepada Kodim 1714 / Puncak Jaya

5 Oktober 2024 - 17:07 WIB

PJS. Bupati Tuban Hadiri Upacara Peringatan HUT KE-79 TNI di Makodim 0811/Tuban

5 Oktober 2024 - 12:44 WIB

Perayaan HUT ke- 79 TNI di Bojonegoro, Ketua KPU dan Bawaslu disandera

5 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Hartanto Boechori: Terbitkan Perkap Mengakomodir Hak Hak Pers

5 Oktober 2024 - 11:23 WIB

Trending di BERITA