Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Sejak 2021, Pemkab Bojonegoro Rehab Pagar 13 Tempat Makam

badge-check


					Sejak 2021, Pemkab Bojonegoro Rehab Pagar 13 Tempat Makam Perbesar

Transpos.id,Bojonegoro – Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya melakukan pemeliharaan pagar makam sembilan (9) lokasi di lima (5) kecamatan pada 2022. Pemeliharaan ini untuk penataan bangunan dan lingkungan daerah Bojonegoro.

Berdasarkan data Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro pada 2022 ini, pemeliharaan pagar dilakukan di sejumlah tempat makam di lima kecamatan. Yakni Dander satu (1) lokasi, Kota Bojonegoro empat (4) lokasi, Balen dua (2) lokasi, Kalitidu satu (1) lokasi, dan Ngasem satu (1) lokasi.

Satu (1) titik pemeliharaan pagar makam di Kecamatan Dander yaitu Makam Haryo Matahun, Desa Ngraseh. Empat (4) titik di Kecamatan Kota yakni Makam Kelurahan Mojokampung; Makam Ronggojoyo, Kelurarah Jetak; Makam Kelurahan Ngrowo; dan Makam Mojokampung.

Sedangkan pemeliharaan pagar makam di Kecamatan Balen (2 lokasi) di antaranya Makam IKK Balen, Desa Balenrejo dan Makam IKK Balen Desa Ngadiluhur.

Sementara masing-masing satu (1) lokasi di Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Ngasem yaitu Makam IKK Kalitidu, Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu dan Makam IKK Ngasem Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngasem.

“Pemeliharaan makam ini dilaksanakan mulai 2021,” ujar Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum, Sarana dan Prasarana Dinas PKP Cipta Karya Sarifuddin, Rabu (4/1/2023).

Pihaknya menjelaskan, bagi warga yang mengajukan pemeliharaan makam, baik itu perseorangan maupun kelompok masyarakat bisa melalui pemerintah desa.

Sementara pada 2021, pemeliharaan pagar makam ada empat (4) lokasi. Tepatnya di Makam Kanjeng Sumantri Kel. Mojokampung; Makam Non Muslim Kelurahan Ngrowo; Makam Non Muslim Jalan Lettu Suyitno; dan Makam Kelurahan Mojokampung.

“Jika ditotal, untuk pemeliharaan pagar makam saja sejak 2021 sampai dengan 2022 sudah terealisasi di 13 lokasi,” imbuhnya.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA