Sekdes dan Bendahara Desa HBM Kalianda, Kembali Dipanggil Kejari Lamsel untuk Keterangan Pada ke-Sekian Kalinya

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Berdasarkan surat dari KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN

Jl. Cindar Bumi No. 262 Kalianda Lampung Selatan

P-9
SURAT PANGGILAN SAKSI
Nomor: SP-159/L.8.11/Fd.2/05/2026
Kepada Yth:
Sdr. Supriyadi (Sekretaris Desa Hara Banjar Manis)

Di-
Tempat. Dengan ini kami minta kedatangan Saudara, pada Hari Selasa Tanggal 12 Mei 2026 Jam 09:00 WIB

Tempat
Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
Menghadap Tim Penyidik

Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/02/2026, tanggal 30 Januari 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: Print-02a/L.8.11/Fd.1/04/2026, tanggal 20 April 2026.

Dokumen yang diperlukan
1. Surat Keputusan Jabatan

2. Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024

Kalianda pada, 08 Mei 2026 ; KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Muda :
Midian Hasiholan Rumahoro, S.H. M.Kn.

TANDA TERIMA
NOMOR: SP-159/L.8.11/Fd.2/05/2026
Surat Panggilan ini telah diterima dengan baik.

Dengan demikian, sekdes dan bendahara desa tersebut pun mengatakan hal yang sama, dalam pertanyaan Kejari setempat hingga jawaban pun sama seperti jawaban semula awal di panggil.

Kendati begitu, dari pihak Kejari setempat mengatakan bahwa materi yang diperiksa untuk kaur keuangan atau bendahara desa tersebut adalah 2022. Maka akan dilanjutkan pertanyan untuk pada 2023, 2024.

“Ya materi yang kami periksa kepada ibu kaur keuangan sebatas baru yang dari 2022, karena pelaporannya ini tiga tahun. Dan sebenarnya kalau menurut si pelapor, 2025 juga diusulkan bahwa nanti akan kita periksa juga, karena tahun masih berjalan pada waktu itu. Sehingga pelaporannya sampai di 2024 saja,” ungkap Median saat ditemui di ruang Kejari setempat.

Lanjutnya lagi, “dan untuk selanjutnya saat ini, saya belum dapat memberikan keterangan materi yang lebih rinci terhadap temen temen awak media ya, tapi yang jelas sebagaimana tufoksi bendahara, dan kami hanya memeriksa terkait anggaran.”

“Maka ketegasan kami berperinsip, bahwa akan terus mengedepankan yaitu pertama adalah Alat bukti. Kalau ada yang bicara ketegasan kami apa, ya ketegasan kami akan mengungkap semua keterbukaan terkait dalam perkara hal tersebut.”

“Dan kami tidak mau juga tendensius, artinya yang tidak terbukti, maka tidak akan kami anggap terbukti. Kami akan tetap melihat atau seren dari alat bukti, yaitu keterangan keterangan para saksi dan kesesuaian juga dengan dokumen dokumen surat, mulai dari SPJ, yang bakal jadi fokus kami.”

“Dalam kerugian negara diperkara ini, saya belum bisa menjelaskan secara rinci, sehingga kalau menurut kisi kisi dari si pelapor ya kisaran rp tujuh ratus jutaan lah begitu, dan kalau berbicara kisi kisi, yang jelas kami ini melihat alat buktinya dan yang bisa menghitung juga adalah inspektorat. Sedangkan inspektorat nunggu hasil penyidikan kami di kejari ini, mungkin kisaran jumlah rupiah nya akan bisa bertambah dan mungkin juga akan bisa berkurang, atau mungkin ya sama lah,” tutur Midian Hasiholan Rumahoro, S.H., M.Kn., terhadap Wartawan dari media Transpos.id Lamsel ini bersama satu rekannya dari Jurnalis media Gebrakasus.com. (Al)

Tinggalkan Balasan