Menu

Mode Gelap
Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau Menurut Raden mencari Solusi masalah Rakyat lebih baik di Dukun daripada di DPRD yang kandas pikir Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat

BERITA

Sempat Tutup, Galian C yang Diduga Ilegal di Desa Menilo, Beraktivitas Kembali, Polda Jatim Harus Bertindak

badge-check


					Sempat Tutup, Galian C yang Diduga Ilegal di Desa Menilo, Beraktivitas Kembali, Polda Jatim Harus Bertindak Perbesar

Tuban, transpos.id – Sempat di gerebek tambang galian C yang diduga tak berijin kini beraktivitas kembali, galian C yang berada di wilayah Ds.Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, tampak aman-aman saja, Kamis (27/6/2024).

Pasalnya tambang galian C ini dari paskanya digrebek Polres Tuban dan beberapa hari buka kembali, membuat pertanyaan publik. Kenapa bisa buka dan operasional kembali, sedangkan dari perijinan pihak pengelola tidak bisa menunjukan.

Dari informasi warga sekitar saat di konfirmasi awak media mengatakan,” Pemilik galian ini saya kurang tau mas, tapi pengelola pak subeki,” ucapnya.

Lanjut,” beberapa hari lalu sudah tutup mas, karena di grebek Polres Tuban, tapi sekarang sudah aktivitas kembali seperti biasa,”imbuhnya.

Miris, tambang galian C yang diduga tak miliki ijin ini seakan kebal hukum, nyatanya dari sidaknya Polres Tuban tak membuahkan hasil, dimana dari pengelola tersebut tak bisa menunjukan surat perijinan yang lengkap, namun bisa begitu saja buka kembali.

Lebih mirisnya, ketika awak media konfirmasi ke pengelola Subeki terkait perijinan melalui via chat WhatsApp walaupun sudah terlihat terkirim, namun belum bisa menjawab.

Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C adalah kegiatan usaha pertambangan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Kendati demikian, dengan adanya aktivitas dugaan galian ilegal, awak media ini akan koordinasi dengan Polda Jawa Timur dan ESDM Provinsi Jawa Timur. Agar mendapatkan kejelasan terkait perijinan galian C tersebut.

Kalaupun itu belum memiliki ijin, segera Polda Jatim menindak tegas para pelaku galian C yang diduga ilegal sesuai dengan undang-undang pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.(tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Panglima TNI Lepas Keberangkatan Presiden RI Kunjungan Kerja Ke India

24 Januari 2025 - 09:17 WIB

Petani Lampung Barat Meninggal Dunia Diserang Harimau

24 Januari 2025 - 08:12 WIB

Polres Pamekasan Amankan 18 Orang di TKP Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

23 Januari 2025 - 19:51 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor, Tiga Pelaku Ditangkap

23 Januari 2025 - 19:13 WIB

Kapolres Gresik Perkuat Sinergitas melalui Silaturahmi bersama Lembaga dan Tokoh Masyarakat

23 Januari 2025 - 16:41 WIB

Trending di BERITA