Magetan – (21/04/2026) sidang Nomor 2 dan 3/Pra.Pid/2026/PN.Mgt. Sadirin salah satu pelapor di Polres Magetan terbit Nomor LPM/32.SAT.RESKRIM/II/2026/SPKT/POLRES MAGETAN tanggal 20 Februari 2026
Dari keterangan polisi langkah yang sudah di ambil penyidik, menyerahkan sekitar 20 bukti surat, termasuk SP2HP lewat Pos 2 kali, laporan kemajuan tanggal 6 April 2026.
Ucap Arifin Purwanto S H, mau di kerjakan dengan surat apapun, satu pertanyaan mana dasar hukumnya LPM(Laporan Pengaduan Masyarakat).
Contoh Sumarti Nomor STTLP/B/18/IV/2025/SPKT/POLRES MAGETAN/POLDA JAWA TIMUR 23 April, buku bilyet dan tabungan, Bisa keluar LP (Laporan Polisi) bisa di cek secara online, ini baru benar, ada dasar hukumnya pasal 1 angka 24 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHP).
Bukti dari Sadirin putusan PA Magetan 5/Pdt.G.S/PA.Mgt, buku bilyet dan tabungan kenapa ada perlakuan berbeda??
Saat pembacaan putusan Hakim Ketua hanya membahas 20 bukti surat yang sudah di kerjakan pihak penyidik Polres Magetan, tanpa memastikan apa dasar hukumnya LPM sendiri, kembali lagi Arifin Purwanto S H. bertanya apakah dari LPM bisa sampai sidang.
Putusan pengadilan harus di hargai dan di laksanakan sudah final, tetapi ada ruang untuk membuat aduan ke Komisi Yudisial dan Banwas Mahkamah Agung bukan untuk membatalkan, ingin memastikan LPM apa dasar hukumnya. Kalau putusan Pengadilan Negeri harus di hormati bagaimana dengan Putusan Pengadilan Agama? Yang di gunakan untuk membuat Laporan Polisi.
Untuk perkara nomer 3, emak emak sudah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Magetan menunjukkan bukti putusan PA Magetan. Bahkan langsung sempat memohon RJ tapi tidak bisa, memohon jadi saksi untuk di masukkan dalam berkas sampai hari ini tidak ada panggilan.
Dari kejaksaan sendiri memikirkan ada lebih 5000 (lima ribu) anggota KSPP MSI yang menjadi korban dan mempunyai hak yang sama.
Saat pertemuan pertama di kejaksaan Negeri Magetan, Sudah menjelaskan ke JPU kalau kita dapat asetnya bukan kita yang membagi, tetap lewat PA Magetan yang berwenang sesuai dengan UU no 3 tahun 2006. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama. terutama mencakup ekonomi syariah.
GN salah satu pemenang gugatan, seharusnya kejaksaan negeri Magetan menyarankan 5000 anggota KSPP MSI syariah itu untuk mengajukan gugatan perdata di PA Magetan, buku bilyet dan tabungan harus di uji, apakah LPSK bisa memastikan buku bilyet asli tanpa melalui proses Pengadilan.
Adapun contoh saran seperti di Polres Magetan emak emak di sarankan untuk mengajukan gugatan perdata, kalau mau uang kembali, ucapannya bisa di buktikan ada di konten polres Magetan waktu audensi.
Kata TM hari ini pra peradilan di tolak ada semboyan emak emak tepat 21/April/2026, “HABIS GELAP TERBITLAH TERANG” AMIN, team akan mempelajari pertimbangan hukumnya lebih lanjut
Terimakasih Hakim Ketua yang memimpin, kami menghormati putusan hukum yang telah di tetapkan ucap STR (salah satu pemohon). (BL)









