Berita  

‎Soal Proyek Bedah Rumah Mangkrak di Ketileng-Tinawun, Pihak Cipta Karya Ikut Bungkam

BOJONEGORO – Keluhan warga terkait mangkraknya proyek bedah rumah di Desa Ketileng dan Desa Tinawun yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Adhira makin memantik sorotan publik. Pasalnya, tak hanya pihak pelaksana (CV Adhira) yang memilih enggan memberikan penjelasan, pihak dinas terkait yakni Bidang Cipta Karya/Sarpras juga terkesan menghindar.

‎Upaya konfirmasi dan penyampaian laporan pemberitaan telah dilayangkan media kepada Kabid Sarpras/Cipta Karya, Fitra, guna meminta tanggapan serta kejelasan terkait fungsi pengawasan dan transparansi papan proyek yang nihil di lapangan. Namun hingga berita susulan ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan jawaban dan diabaikan.

‎Sikap diam dari pejabat dinas pengawas ini semakin memperkuat kekecewaan warga penerima manfaat yang hingga kini menanti kejelasan nasib tempat tinggal mereka.
‎Fungsi Pengawasan Dinas Dipertanyakan

‎Lambatnya penanganan serta ketiadaan Papan Informasi Proyek di lokasi pengerjaan seharusnya menjadi perhatian serius instansi dinas selaku pemangku kebijakan dan pengawas anggaran negara/daerah.

Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pihak dinas memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengawasi penyedia jasa agar bekerja sesuai spesifikasi, jadwal, dan prinsip transparansi publik.

‎Masyarakat menuntut tindakan nyata dari Inspektorat maupun pimpinan dinas untuk segera memanggil serta mengevaluasi kinerja CV Adhira, termasuk menindak tegas pejabat internal jika ditemukan adanya pembiaran terhadap proyek yang terbengkalai tersebut.

Tinggalkan Balasan