KALIANDA LAMSEL, Transpos.id. – Anggaran perjalanan dinas di Badan Sekretariat Daerah Sekda Kabupaten Lampung Selatan kembali jadi sorotan publik. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekda Lamsel Iwan Chandra Gautama menyebut pagu anggaran Rp4.389.590.000 atau empat miliar tiga ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah. Dari jumlah itu, realisasi yang sudah terserap mencapai Rp4.150.275.352 atau empat miliar seratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah.
Pengakuan terbuka ini justru memicu kekecewaan masyarakat. Alih-alih menenangkan, keterangan Kabag Perencanaan dan Keuangan dinilai sebagai pembangkangan halus terhadap Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
*BPAN-LAI: Angka Rp4,1 Miliar Itu Pemborosan, Tidak Transparan*
Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia BPAN-LAI Lampung Selatan menilai pengakuan Sekda Lamsel tidak cukup. Ketua BPAN-LAI Lamsel Ahmad Yani Tajir menyebut anggaran sebesar itu harus dijelaskan rinci penggunaannya.
“Harusnya diterangkan secara rinci penggunaannya, bila perlu harusnya buat Konferensi Pers agar lebih transparan terhadap Publik,” tegas Ahmad Yani.
Ia menyoroti Inpres Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan pengurangan drastis hingga 50% untuk belanja tidak esensial. Belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, rapat di luar kantor, dan honorarium tim masuk kategori yang harus dipangkas.
“Namun yang kita lihat anggaran perjalanan dinas Kabupaten Lampung Selatan Rp4,1 Miliar, ini suatu pemborosan atau buang-buang anggaran yang tidak penting,” ujar Ahmad Yani kepada wartawan, Kamis 11 Juni 2026.
*Desak Penegak Hukum: Inspektorat & Kejaksaan Negeri Kalianda*
BPAN-LAI menilai pembangkangan terhadap Inpres bisa berdampak buruk luas ke masyarakat Lampung Selatan. Sebagai lembaga kontrol sosial dan penelitian anggaran, BPAN-LAI akan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memproses anggaran perjalanan dinas Sekda yang dinilai tidak masuk akal tersebut.
“Kami sudah kumpulkan semua bukti. Dalam waktu dekat kami akan mendesak Inspektorat hingga Kejaksaan Negeri Kalianda, berani atau tidak mereka Penegak Hukum memprosesnya,” kata Ahmad Yani Tajir.
Tuntutan BPAN-LAI jelas: usut tuntas, buka rincian penggunaan, dan pastikan tidak ada pelanggaran aturan efisiensi belanja negara.
*Sekda Lamsel Belum Buka Suara*
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan anggaran perjalanan dinas Rp4,15 miliar yang sudah terealisasi itu.
Publik kini menunggu dua hal: transparansi data rincian perjalanan dinas dari Sekda Lamsel, dan langkah nyata Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Kalianda menindaklanjuti desakan BPAN-LAI. Apakah Inpres Efisiensi 2025 benar ditegakkan di Lampung Selatan, atau hanya jadi dokumen tanpa gigi?
(rilis/FH)









