Lamongan, transpos.id –
Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.08 diduga dalam melayani konsumen pembelian bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan oleh Manajemen SPBU dan PT Pertamina, Senin (23/05/2025).
Pasalnya, fakta terpantau di lokasi SPBU 54.622.08 , pada Kamis sore, konsumen dengan mobil membawa Tong bebas melakukan transaksi pengisian BBM Jenis Solar di Dispenser jalur kanan dipandu oleh petugas operator SPBU, serta pengisian yang tidak sesuai dengan rekom .
Sementara pengawas SPBU 54.622.08 ,jln. Sunan Drajat No.167,Kaloharjo,Sidoharjo, Kec. Lamongan , Kab. Lamongan, Jawa Timur (Edi), ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp dan panggilan telepon lepas tangan atau menyalahkan petugas operator.
Pertamina pun menegaskan pelarangan untuk masyarakat yang membeli minyak di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.
Larangan pengisian BBM mengunakan Drum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
UU Migas No. 22 Tahun 2001 pasal 55, Pembelian Solar BBM Subsidi dan Pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan/diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.
Dalam hal ini tim INVESTIGASI sudah menyampaikan rilis ke pihak SPBU tim akan mengembangkan temuan ini serta menanyakan dan melaporkan ke pihak berwajib dan pihak PERTAMINA apabila ada keterlibatan SPBU .
(Tim)