Berita  

SPBU 54.622.10 Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Subsidi

Paciran, transpos.id– Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul saja. Akan tetapi diduga ada indikasi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU 54.622.10) yang juga patut dipertanyakan keabsahannya.

Sehingga kerapnya terjadi kelangkaan Solar di wilayah paciran Kabupaten lamongan di duga akibat rapinya permainan oknum mafia solar.yang tepatnya ada di Jalan raya Kemantren,Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dari pantauan awak media di lokasi SPBU tersebut, didapati adanya aktivitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan motor dan picup (ngangsu). Hasil wawancara awak media, pengangsu yang tidak mau disebut namanya memaparkan bahwa pembelian BBM sudah berkoordinasi dengan pengurus SPBU tersebut.

Jadi patut di duga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentan Minyak dan Gas bumi yg menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

Dengan demikian maka dalam waktu dekat tim dari awak media akan berkoordinasi dengan APH serta BPH MIGAS guna menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan harapan agar penyelewengan seperti tersebut diatas bisa di minimalisir dan masyarakat umum mendapatkan hak nya sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.

(Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan