Menu

Mode Gelap
Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024 Hasil Penetapan Rekapitulasi KPU Lamsel Tetapkan 65,32 Persen Kemenangan Egi-Syaiful, dan Nanang-Antoni Peroleh 31,22 Persen Suara

BERITA

Stop Ancaman dan Intimidasi Kepada Jurnalis

badge-check


					Stop Ancaman dan Intimidasi Kepada Jurnalis Perbesar

TUBAN – Terjadi lagi pengancaman dan intimidasi kepada jurnalis media online dan cetak Bratapos kabiro Tuban, Pengancaman dan intimidasi tersebut berlangsung di Desa parangbatu, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jum’at (20/01/23).

Dalam kejadian tersebut berkaitan dengan pemberitaan di media bratapos, seorang pasangan suami istri yang diduga belum memiliki surat nikah yang sah dari pemerintah, Sehingga pasangan suami istri tersebut menyatroni (SWT) jurnalis Bratapos yang ada di rumah rekan jurnalis.

Dan suami istri tersebut marah dengan mengitimindasi dan mengancam jurnalis tersebut, Jurnalis dari media online dan cetak Bratapos kabiro Tuban (SWT) mengatakan,” Iya mas saya mendapat ancaman dari oknum (JK) dan (MJ) terkait munculnya sebuah pemberitaan online oleh wartawan saya.

“Kejadian itu pas saya lagi ngobrol sama temen jurnalis dari harian memo krindo (KMT) tiba – tiba saya di datangi (JK) dan (MJ) dan mengatakan umpatan – umpatan kotor dan mengancam, Memukuli saya apabila saya sedang di jalan,” Terangnya.

Lanjut (SWT) mengatakan,” jika hal ini terus berlanjut maka ia akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib. Supaya di proses sesuai hukum yang berlaku mas, biar ada efek jera, karena jurnalis bekerja sesuai dengan fakta dan di lindungi undang undang pers no 40 tahun 1999,” Ucap (SWT) kepada media transpos.id ini.

Tindakan intimidasi dan pengancaman kepada wartawan saat melakukan tugas jurnalistik dan terkait pemberitaan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat di jerat pidana 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 369 ayat (1) KUHP.

Berhubung korban pengancaman dalam kasus ini adalah jurnalis, dan motifnya jelas karena berita yang di liputnya, Sehingga pelaku dapat di jerat dengan tidak hanya menghalang halangi tugas jurnalistik pasal 18 ayat (1) UU  no.40 tahun 1999 tentang PERS tetapi juga telah merampas kemerdekaan PERS seperti di atur pada pasal 4 UU pers Jo pasal 335 KUHP.(red)

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Resmi! Wahono-Nurul Raih Kemenangan dalam Pilkada Bojonegoro

4 Desember 2024 - 13:58 WIB

Polres Gresik Periksa Kesehatan Petugas Pengamanan KPU dan Bawaslu

4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Truk Diduga Rem Blong Tabrak Dua Ruko di Simpang Ampar, Satu Korban Meninggal Dunia

4 Desember 2024 - 07:22 WIB

Kapolres Lampung Selatan Pantau kondisi Cuaca di Pelabuhan Bakauheni

4 Desember 2024 - 06:59 WIB

Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024

4 Desember 2024 - 06:57 WIB

Trending di BERITA