NGAWI,– Sungguh kejam perilaku oknum pegawai koperasi saat menagih dan melakukan penganiayaan terhadap nasabah nya yang bernama Erik, tidak sampai disitu saja, Selain melakukan penganiayaan.
Pelaku juga melakukan pengrusakan perabotan yang ada di rumah korban yang berlokasi di Desa kendung, Kecamatan kwadungan, Kabupaten Ngawi, Rabu (01/03/23).
Mendengar ada nya perlakuan yang tidak terpuji tersebut, team dari LPK-YAPERMA Ngawi yang di nahkodai Muhtarmidi,.S.H segera memberikan respon dengan melakukan pendampingan advokasi terhadap korban, Untuk di proses lebih lanjut.
Kami selaku Lembaga perlindungan konsumen yang punya tugas pelaksana Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Akan mengawal proses tersebut sampai guna menjamin cipta keadilan yang Berkepastian hukum,” tegas Muhtarmidi,.S.H.selaku advokat dan ketua LPK-YAPERMA DPC.NGAWI.
Sampai dengan berita ini di tayangkan, Pihak oknum koperasi bersama korban Erik saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak Polsek Kwadungan,>bersambung.( Imam )