Menu

Mode Gelap
Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025 Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan Dugaan Sekolah Fiktif, Hanya Punya 1-2 Murid, Tapi Laporan Tetap Aktif

BERITA

Tambang Di Desa Banyubang Grabagan Diduga Tidak Berijin

badge-check


					Tambang Di Desa Banyubang Grabagan Diduga Tidak Berijin Perbesar

TUBAN – Banyak tambang di daerah Kabupaten Tuban yang diduga tidak berijin, Salah satu tambang atau galian C diDesa banyubang Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang diduga tidak berijin, Sabtu (14/1/2023).

Penemuan awak media ini bermula simpang siurnya berita terkait tambang yang dikelola (M) diduga tidak berijin, Sehingga awak media konfirmasi ke lokasi namun tidak ada orang terkait, lanjut media ini konfirmasi salah satu sopir yang mau Muat berinesial (P) mengatakan,” ceker bernama (R) tidak ada ditempat mas,” Ucapnya.

Sehingga awak media minta nomer Whatsapp pihak pengelola kepada sopir tersebut, terus dikonfirmasi via chat whatsapp namun tidak ada tanggapan, Lanjut banyak mobil bermuatan mengantri kadang sampai dibadan jalan umum, Sehingga banyak warga merasa tidak nyaman karena jalan banyak tanah yang berceceran, apalagi musim penghujan jalan pun jadi licin,” Kata warga yang enggan disebut namanya.

Hingga sampai saat ini pihak pengelola belum ada jawaban terkait tambang yang diduga tidak berijin tersebut, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, Selain dugaan tidak berijin warga juga geram adanya tambang ini karena muatan melebihi kapasitas sehingga banyak jalan yang rusak.(red)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tekankan ROE dan Aturan Hukum, Pakum Satgas Yonif 715/Mtl Laksanakan Luhkum ke Seluruh Pos Satgas

13 Januari 2025 - 20:08 WIB

Bupati Tuban Raih Penghargaan Terbaik VI Pembina K3 Tingkat Provinsi Jawa Timur 2025

13 Januari 2025 - 19:47 WIB

Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, Gaungkan Pelayanan Prima Serta Humanis dan Transparansi

13 Januari 2025 - 18:36 WIB

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

12 Januari 2025 - 17:13 WIB

Akibat Hujan Deras Gorong -Gorong Pemhubung Jl .Pesisir Kalianda – Rajabasa Ambruk, Pemerintah harus Cepat Turun Tangan

12 Januari 2025 - 14:02 WIB

Trending di BERITA