TUBAN – Banyak tambang di daerah Kabupaten Tuban yang diduga tidak berijin, Salah satu tambang atau galian C diDesa banyubang Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang diduga tidak berijin, Sabtu (14/1/2023).
Penemuan awak media ini bermula simpang siurnya berita terkait tambang yang dikelola (M) diduga tidak berijin, Sehingga awak media konfirmasi ke lokasi namun tidak ada orang terkait, lanjut media ini konfirmasi salah satu sopir yang mau Muat berinesial (P) mengatakan,” ceker bernama (R) tidak ada ditempat mas,” Ucapnya.
Sehingga awak media minta nomer Whatsapp pihak pengelola kepada sopir tersebut, terus dikonfirmasi via chat whatsapp namun tidak ada tanggapan, Lanjut banyak mobil bermuatan mengantri kadang sampai dibadan jalan umum, Sehingga banyak warga merasa tidak nyaman karena jalan banyak tanah yang berceceran, apalagi musim penghujan jalan pun jadi licin,” Kata warga yang enggan disebut namanya.
Hingga sampai saat ini pihak pengelola belum ada jawaban terkait tambang yang diduga tidak berijin tersebut, Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000, Selain dugaan tidak berijin warga juga geram adanya tambang ini karena muatan melebihi kapasitas sehingga banyak jalan yang rusak.(red)