Pontianak, transpos.id – Kasus keberadaan kapal yang memuat babi di wilayah Siantan, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, mencuat ke publik lantaran diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini terungkap setelah seorang warga mempertanyakan legalitas izin sandar kapal tersebut pada Senin, 5 November 2024. Kapal itu diketahui bersandar di pelabuhan Jalan Teluk Sahang 1, yang kemudian menuai reaksi masyarakat terkait prosedur perizinan yang diduga tidak dipatuhi.
Sesuai peraturan pemerintah setempat, setiap kapal pengangkut hewan yang akan bersandar harus memiliki serangkaian dokumen resmi. Dokumen yang wajib dilengkapi meliputi *Health Certificate* (HC) asal, fotokopi rekomendasi wilayah asal, fotokopi rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan, hasil uji negatif African Swine Fever (ASF), Porcine Myocarditis Kardiomiopati (PMK), dan Classical Swine Fever (CSF), serta surat veterinari (Svet) dari provinsi asal. Prosedur ini dimaksudkan untuk menjaga standar kesehatan hewan dan memastikan keamanan rantai distribusi ternak yang masuk ke Kalimantan Barat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas kapal tersebut hanya berlangsung singkat. “Kapal itu melakukan penimbangan di atas kapal, kemudian langsung berlayar lagi tanpa banyak interaksi dengan daratan,” ujar sumber tersebut.
Jika terbukti bahwa kapal pengangkut babi tersebut tidak mengantongi dokumen resmi yang diatur oleh peraturan daerah, maka pihak berwenang berpotensi mengenakan sanksi. Dalam hal ini, tindakan tegas dinilai penting untuk menjaga transparansi aktivitas logistik di wilayah pelabuhan, terutama dalam meminimalisasi risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat berdampak pada masyarakat luas.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan, jika diperlukan, melakukan investigasi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Tim/Liputan