Bojonegoro,transpos.id – Sebuah kabar mengejutkan terjadi hingga gegerkan publik, diduga pegawai penjaga penjara di Lapas Bojonegoro nikah siri dengan mantan narapidana.
Dikutip dari kisah sang mantan narapidana di Lapas Bojonegoro, yang dulu pernah menjalankan masa tahanan dengan kasus Narkoba.
Sebut saja Bunga yang menceritakan waktu didalam penjara yang mana berhubungan dengan penjaga penjara dengan dalil bila sudah keluar penjara atau habis masa tahanan akan di nikahi.
Usut punya usut, Bunga yang sudah habis masa tahanan dan keluar penjara di nikahi sirih oleh penjaga penjara atau sipir WHY dan hidup bersama tanpa sepengatahuan istri sah pegawai penjara tersebut.
Kisah yang dialami Bunga seakan rumit setiap hari bunga di aniaya. Bunga mengungkapkan,” gak kuat mas saya dihajar tiap hari, tiap ada masalah dikantor dibawa pulang saya jadi korbannya,” keluhnya.
“Saya hanya bisa diam mas, karena saya takut terus diancam,” imbuhnya.
Dari keterangan Bunga, WHY pegawai penjaga penjara tersebut sekarang sudah pindah di Bapas Bojonegoro, diduga di pindah karena ada kesalahan yang dilakukan.
Saat awak media ini mencoba memastikan bahwa penjaga penjara atau sipir tersebut pindah, awak media ini mencoba klarifikasi kepada Kepala Bapas Bojonegoro Andik Ariawan menjelaskan,” iya mas terkait kabar dugaan nikah siri oleh oknum Bapas memang saya pribadi mendengar tapi kan nikah siri cuma nikah secara agama tidak ada sangkut pautnya sama dinas,” jelasnya.
Saat di singgung, terkait peraturan terkait apakah di perbolehkan seorang oknum PNS melakukan nikah siri secara diam diam Andik mengatakan,” itu urusan pribadi mas,” pungkasnya.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(red)