Tuban – Keberadaan tempat usaha yang seharusnya melayani kebutuhan warga justru berubah fungsi menjadi sarang perjudian ilegal dan sangat meresahkan masyarakat di Dusun Krajan, Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Berdasarkan informasi dari warga, sebuah tempat usaha yang beroperasi sebagai BRILink Gibran, bersamaan dengan sebuah warung kopi (warkop) di lokasi yang sama atau berdekatan, diduga kuat dijadikan tempat berkumpul sekaligus ajang perjudian, baik secara konvensional maupun daring.
Kegiatan yang berlangsung terbuka ini diketahui meliputi permainan kartu domino, Remi dengan taruhan uang tunai, serta praktik perjudian daring atau yang populer disebut Judol jenis parametrik. Warga setempat mengaku sangat resah dan merasa terganggu, mengingat aktivitas haram tersebut berjalan sangat leluasa, kerap terjadi setiap hari, dan seolah-olah tidak tersentuh hukum, padahal lokasinya berada di pemukiman warga dan cukup mudah dijangkau.
”Sudah lama berjalan, Pak. Di sana ada BRILink Gibran, di situ juga ada warkopnya. Siang sampai sore, malam pun masih ramai. Yang main kartu domino pakai uang nyata, ada juga yang main judi lewat HP jenis parametrik. Ramai sekali, sampai mengganggu ketenangan lingkungan. Kami khawatir anak-anak ikut melihat dan meniru,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media, keberadaan BRILink yang sejatinya tempat transaksi keuangan resmi justru dimanfaatkan untuk memudahkan perputaran uang hasil taruhan. Para pemain maupun bandar diketahui dengan mudah melakukan penyetoran maupun penarikan dana hasil kemenangan atau kekalahan melalui fasilitas layanan keuangan tersebut. Hal ini makin memperkuat dugaan bahwa pemilik tempat atau pengelola mengetahui dan membiarkan, bahkan terlibat langsung dalam aktivitas yang jelas-jelas dilarang ini .
Yang membuat warga makin bertanya-tanya, kegiatan ini berjalan begitu lama dan terang-terangan, namun belum ada tindakan nyata atau penertiban dari aparat kepolisian setempat. Padahal, perjudian baik konvensional maupun daring merupakan tindak pidana yang diancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian serta Undang-Undang ITE, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
”Kok bisa aman terus? Tempatnya jelas, orangnya pun kami kenal. Tapi sampai sekarang tetap jalan terus. Ada apa sebenarnya? Kami minta polisi segera turun tangan, tutup tempat itu dan proses hukum pelakunya. Jangan sampai desa kami terkenal sebagai desa judi,” tegas warga lainnya yang juga ikut menandatangani aduan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemilik BRILink maupun pengelola warkop terkait tudingan ini. Begitu juga dengan pihak Kepolisian Sektor Bangilan, hingga kini belum memberikan keterangan maupun rencana tindakan operasi penertiban.
Masyarakat Desa Sidotentrem kini menuntut kepastian hukum. Mereka berharap Kapolres Tuban segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggerebekan, mengamankan barang bukti, dan menindak tegas pelaku serta pihak yang memfasilitasi kegiatan yang merusak tatanan sosial masyarakat ini. Kami akan terus memantau apakah keluhan warga ini akan ditanggapi serius oleh pihak berwenang. (Red)
Tempat Usaha Diduga Jadi Ajang Perjudian, Masyarakat Resah dan Berharap Polres Tuban Ambil Tindakan









