Bojonegoro, transpos.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Abd. Hamid selaku Kepala Desa (Kades) Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
“Adanya temuan Kepala Desa yang diduga tidak netral dengan membuat kegiatan pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono (Bakal Calon Bupati Kabupaten Bojonegoro) dan memasang banner bergambar Setyo Wahono dan Nurul Azizah di Kantor Desa,” ujar Handoko S.H.W, S.E.,
M.M. ketua Bawaslu Bojonegoro.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Bojonegoro melakukan penelusuran lebih lanjut. Dengan melayangkan surat permintaan keterangan kades Abd. Hamid dan Sholikan (Sekretariat PPS Desa Kabalan), jum’at (30/08/24).
“Dari pengakuan, Abd. Hamid kades Kabalan mengaku secara sadar ikut dalam acara pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono (Bakal calon Bupati Bojonegoro), dan memasang banner Setyo Wahono dan Nurul Azizah, Bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara santunan anak yatim,” terangnya.
Berdasarkan rapat pleno, kata dia, Bawaslu Bojonegoro memutuskan bahwa tindakan oknum kades Kabalan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Yaitu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf b.
Sedangkan Sekertariat PPS Bakalan tersebut terbukti melanggar pasal 74 huruf b PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
IP/Tim