Menu

Mode Gelap
Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas Danlanud Sultan Hasanuddin Menutup Kejurda Makassar Offroad Extreme 3 2024

BERITA

Temuan Bawaslu Bojonegoro, Oknum Kades Terlibat Politik Praktis

badge-check


					Temuan Bawaslu Bojonegoro, Oknum Kades Terlibat Politik Praktis Perbesar

Bojonegoro, transpos.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Abd. Hamid selaku Kepala Desa (Kades) Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

“Adanya temuan Kepala Desa yang diduga tidak netral dengan membuat kegiatan pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono (Bakal Calon Bupati Kabupaten Bojonegoro) dan memasang banner bergambar Setyo Wahono dan Nurul Azizah di Kantor Desa,” ujar Handoko S.H.W, S.E.,
M.M. ketua Bawaslu Bojonegoro.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Bojonegoro melakukan penelusuran lebih lanjut. Dengan melayangkan surat permintaan keterangan kades Abd. Hamid dan Sholikan (Sekretariat PPS Desa Kabalan), jum’at (30/08/24).

“Dari pengakuan, Abd. Hamid kades Kabalan mengaku secara sadar ikut dalam acara pembagian santunan anak yatim dari Setyo Wahono (Bakal calon Bupati Bojonegoro), dan memasang banner Setyo Wahono dan Nurul Azizah, Bahkan yang bersangkutan memfasilitasi tempat acara santunan anak yatim,” terangnya.

Berdasarkan rapat pleno, kata dia, Bawaslu Bojonegoro memutuskan bahwa tindakan oknum kades Kabalan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Yaitu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 29 huruf b.

Sedangkan Sekertariat PPS Bakalan tersebut terbukti melanggar pasal 74 huruf b PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 

IP/Tim

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bawaslu Lamsel Gelar Media Gathering 2024, Ajak Insan Pers Awasi Pelaksanaan Pilkada

10 September 2024 - 07:44 WIB

Polres Lampung Selatan amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit 1,4 Ton di Katibung

10 September 2024 - 06:49 WIB

Polres Lampung Selatan Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas kepada Pelajar SMK Yaditama Sidomulyo

10 September 2024 - 06:42 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Rehabilitasi dan Renovasi Pembangunan Venue PON XXI di Aceh

9 September 2024 - 22:08 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Melepas Peserta Lomba OBU 5 Run Tahun 2024 Dalam Rangka Peringatan Harhubnas

9 September 2024 - 18:30 WIB

Trending di BERITA