Tuban, transpos.id – Puluhan warga yang mengatasnamakan solidaritas untuk Mbah Darmi kembali mendatangi Mapolres Tuban untuk melakukan aksi damai jilid II.
Massa berorasi didepan Mapolres Tuban dengan membentangkan spanduk menuntut agar Kapolres Tuban melakukan evaluasi terhadap kinerja Kanit Reskrim Polsek Bancar yang menangani kasus tersebut.
Setelah beberapa saat melakukan orasi, sejumlah perwakilan massa ditemui oleh Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala kejaksaan negeri Tuban Armen Wijaya, S.H., M.H., di Aula Mapolres setempat usai membuka acara gebyar Polisi cilik (Pocil) 2024 Polda Jatim.
Selain menyampaikan tuntutannya kepada Kapolres Tuban, perwakilan massa juga menuntut Kajari agar melakukan evaluasi terhadap Jaksa yang melakukan penuntutan dalam perkara tersebut.
Kepada perwakilan aksi, Kapolres Tuban menyampaikan akan melakukan pemeriksaan terhadap penyidik maupun anggota yang melakukan penanganan perkara apakah sudah sesuai prosedur atau tidak, Kamis (13/06/2024).
“Kalau memang ada penyidik kita yang melakukan penyidikan tidak sesuai prosedur, pasti akan kita tindak secara tegas” ucap Kapolres kepada perwakilan massa.
Usai menemui perwakilan peserta aksi, AKBP Suryono, menerangkan bahwa sejak awal dalam kasus tersebut sudah melakukan upaya restorasi hingga empat kali, namun tidak mendapatkan titik temu karena dalam hal ini pihak korban menolak untuk dilakukan restoratif justice.
“Karena tidak ada titik temu sehingga kita harus melanjutkan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan negeri Tuban” terang Suryono.
Terkait tuntutan evaluasi terhadap penyidik maupun anggota yang menangani perkara tersebut, Suryono menegaskan jika memang terbukti dalam penanganan kasus tersebut tidak sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) Perkap nomor 6 tahun 2019 yang mengatur tentang penyidikan, Pihaknya akan memberikan tindakan terhadap anggotanya sesuai aturan.
“Tapi kalau sudah sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan ya kita harus fair” ujarnya.
Terkait dengan tuntutan mencopot Kapolsek dari jabatannya, Suryono mengatakan masih belum ada dasar hukum untuk melakukan pencopotan terhadap Kapolsek, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota Polsek Bancar yang menangani kasus tersebut.
“Apa hasilnya nanti akan Kita sampaikan” tutur Kapolres Tuban ke 37 itu.
Suryono menambahkan bahwa dalam penyidikan suatu perkara ada pengawas penyidik yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyidikan baik mulai dari tahap penerimaan laporan, proses lidik, sidik hingga pengiriman berkas perkara (tahap I) dan tahap II kepada Kejaksaan.
“Seluruh Polsek yang diberikan kewenangan melakukan penyidikan selalu dilakukan pengawas penyidikan dalam hal ini di emban oleh KBO Reskrim” tutupnya.
Sementara itu Armen Wijaya Kepala kejaksaan negeri Tuban menanggapi terkait tuntutan untuk mengevaluasi Jaksa yang menangani perkara tersebut karena dianggap tidak profesional, pihaknya mengatakan bahwa saat menemui perwakilan tadi sudah menjelaskan terkait alur penanganan perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Tentunya Kami mengambil sikap selalu mengutamakan profesional dalam penanganan perkara” ucap Armen Wijaya.
Lebih lanjut Armen mengatakan bahwa sudah melakukan upaya restorasi justice sama halnya yang dilakukan pihak Polres Tuban, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk mendamaikan antara pihak tersangka dengan korban, namun korban menolak untuk dilakukan restoratif justice.
“Dalam perkara ini karena tidak ada perdamaian, maka dari itu dilanjutkan penuntutan di Pengadilan” terangnya.
Ditanya terkait upaya banding atas putusan 1,5 bulan yang diterima oleh Mbah Darmi dari tuntutan 3 bulan penjara, pihaknya masih menunggu dari pihak terdakwa apakah akan menerima ataupun melakukan banding atas putusan tersebut, Jika nantinya terdakwa menerima putusan tersebut, pihak kejaksaanpun akan menerima, begitu juga sebaliknya.
“Sesuai dengan SOP apabila terdakwa melakukan banding, Kita juga harus melakukan Banding” ujar Kajari.
Untuk diketahui Mbah Darmi adalah warga desa Karangrejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban dilaporkan oleh kerabatnya sendiri karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Korban.
Dalam proses sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Tuban, Mbah Darmi mendapatkan putusan 1,5 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 3 bulan penjara.
Sebelum berkas penyidikan sampai di Kejaksaan, Kepolisian telah berupaya mendamaikan kedua belah pihak hingga 4 kali, namun tidak mendapatkan titik temu karena korban menolak untuk dilakukan restoratif justice.
Saat ini Mbah Darmi melakukan upaya banding setelah keberatan atas vonis bersalah dan hukuman 1 bulan 15 hari dari pengadilan negeri Tuban.(Red)