Nganjuk – Praktik perjudian sabung ayam kini semakin mencuat dan menggeliat di Kabupaten Nganjuk. Lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Desa Bandung, Kecamatan Prambon. Dari informasi yang berkembang di lapangan, kegiatan perjudian tersebut berlangsung ramai setiap hari Sabtu dan Minggu, terang-terangan dikunjungi banyak orang seolah tidak tersentuh pengawasan apa pun.
Warga sekitar mempertanyakan mengapa kegiatan yang jelas dilarang ini justru berjalan rutin dan terbuka. Padahal lokasinya diketahui, waktunya pun jelas — namun hingga kini belum ada langkah penindakan tegas yang terlihat.
Kegiatan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian, yang berbunyi:
Pasal 303 KUHP:
1. Barang siapa turut serta dalam perjudian, dihukum dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta lima ratus ribu rupiah.
2. Barang siapa menyelenggarakan atau memberi kesempatan untuk perjudian, dihukum dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
3. Jika perjudian diselenggarakan di tempat yang mudah dikunjungi, atau di tempat yang dijaga, atau dengan bantuan orang lain untuk pengawasan, maka ancaman pidana dapat diperberat.
Hingga berita ini dinaikan, baik pihak pengelola lokasi maupun aparat penegak hukum khususnya Polres Nganjuk masih belum dapat dikonfirmasi terkait keberadaan maupun langkah penindakan atas kegiatan tersebut. Ketiadaan tanggapan ini memicu kekhawatiran masyarakat bahwa perjudian dibiarkan berjalan tanpa gangguan.
Publik berharap Polres Nganjuk segera bertindak: turun ke lokasi, amankan pelaku maupun pengelola, dan hentikan kegiatan ilegal tersebut. Jangan sampai hari demi hari perjudian semakin leluasa di tengah masyarakat.
Terang-Terangan! Praktik Perjudian Sabung Ayam Prambon Langgar Hukum — Publik Desak Polres Nganjuk Bertindak!








