Tuban|transpos.id – Maraknya penambangan diduga ilegal di kabupaten Tuban nampaknya tak membuat para pemangku jabatan negara ini membuka mata.

Bahkan kinerja dinas terkait maupun aparat penegak hukum, khususnya Polres kabupaten Tuban selama ini bag orang mabuk yang artinya, kinerja para anggota polres Tuban seakan tertidur dan malas untuk berantas praktik penambangan diduga ilegal tersebut.

Seperti penambangan diduga ilegal yang ada di Desa Jamprong, Kecamatan Kenduruan. Meski praktik penambangan diduga ilegal ini gencar diberitakan awak media hingga beberapa edisi.

Namun praktik penambangan diduga ilegal ini justru kian merajalela dan tak kunjung ditindak tegas oleh aparat penegak hukum polres Tuban.

Entah apa penyebab, Polres Tuban ini seolah tutup mata. Yang jelas hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat setempat. Sebab praktik penambangan di tanah negara yang sempat tutup dan buka kembali tersebut diduga tak punya izin.

“Namun aktivitas penambangan yang dikelola kepala desa Jamprong tersebut aman-aman saja, dan tidak ada tindakan tegas dari kepolisian setempat,” ungkapnya.

Sementara hingga berita ini diterbitkan untuk edisi yang kesekian kalinya, Kades Jambrong belum bisa dikonfirmasi.

Kendati demikian, perlu diketahui, praktik penambangan yang diduga ilegal tersebut bukan hanya melanggar undang-undang yang ada, namun juga merusak lingkungan ekosistem, yang dapat merugikan negara.

Seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tuban segera menangkap para pelaku penambangan Diduga ilegal tersebut dan tidak tutup mata.

Tentunya terkait penambangan Diduga ilegal ini harus menjadi atensi yang harus diselesaikan oleh Kapolres Tuban yang baru AKBP Oskar Syamsudin.

Agar kekayaan alam Kabupaten Tuban tidak terus-menerus dirampas oleh para pelaku tambang nakal demi keuntungan pribadi maupun kelompok.(Tim)

By Redaksi