Magetan – YY tinggal di desa Bogem Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan Selasa 08/09/2026, di duga menggunakan uang KSPP MSI syariah sebesar Rp 11.040.000 (sebelas juta empat puluh) muncul di fakta persidangan.
Dalam pengakuannya pernah bekerja di KSPP MSI syariah tahun 2022 jabatan sebagai Marketing di cabang Magetan.
Tugas dan tanggung jawabnya menawarkan produk tabungan, mencari anggota, menerima titipan uang tabungan, menerima pembiayaan/pinjaman, melakukan pencairan, penarikan tabungan atau deposito.
Dana awal yang di gunakan untuk kepentingan pribadi Rp 12 190 000 (dua belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sudah mengakui kalau menggunakan uang anggota yang di titipkan, serta sebenarnya sadar/tahu, memakai uang kantor tidak di perbolehkan dan perbuatan tersebut di larang.
Sempat menyicil melalui transfer ke Ariantika bendahara KSPP MSI Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) tidak bisa menunjukkan bukti transfer, serta menjaminkan 2 BPKB Honda Supra dan Yamaha Vixion.
WN dan AN (karyawan KSPP MSI syariah) juga sempat mendatangi YY supaya uang yang sudah di akui agar segera di kembalikan/menagih.
YY sempat membuat surat pernyataan menyerahkan sebuah barang 1* Kalung. 2* Gelang 3* cincin sebagai jaminan pinjaman dan akan segera melunasi bulan Desember 2025.
Di tunggu batas waktu 2025 sudah lewat, WN menyerahkan barang jaminan ke Usman Baraja melalui Bolang. Setelah di cek barang jaminan bukan Emas di duga memang ada niat tidak baik.
Dari situ Usman Baraja mengatakan ini uang anggota harus di kejar sampai dapat, team akan segera bergerak melalui pendekatan komunikasi dulu, bila tidak ada itikad baik langsung buat Laporan Di Polres Magetan (BL)








