Lamongan, transpos.id – Setelah gencar diberitakan media ini, hingga dilaporkan ke kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan seakan membuat para oknum Pokter Desa Karanglangit, kecamatan kota yang terlibat dalam penanganan sapi bantuan gusar.
Sehingga, berdasarkan informasi, Ketua Pokter Karanglangit Koko, bermanuver lewat pemberitaan di salah satu media. Dan hal itu diduga guna melindungi diri agar lolos dari jeratan hukum.
Sebab menurutnya, pemberitaan yang diberitakan media ini beberapa pekan kemarin soal raibnya sapi bantuan tersebut tidaklah benar, lantaran pemberitaan itu dituding tidak ada konfirmasi.
“Sapi yang kami terima jumlahnya 10, cuma dari 10 ekor ada yang meninggal dan ada yang sakit, jadi dipotong paksa, dan pemberitaan di media soal kandang kosong bertahun-tahun itu tidak benar,” ucapannya.
Lanjut Koko berdalih, jika dari awal hingga saat ini jumlah sapi bantuan hibah tahun 2021 sebesar Rp.200 juta dari salah satu anggota dewan fraksi Partai Demokrat tersebut tinggal 5 ekor, dikarenakan sakit dan mati.
“Saya kaget, tiba-tiba ada pemberitaan bahwasanya sapi hibah itu telah raib, karena saya juga tidak pernah dikonfirmasi terkait itu,” kilah Koko dalam pemberitaan dengan foto sapi di Kandang pada tanggal (30/08/24).
Padahal sudah jelas, seperti yang sudah diberitakan dan data bukti yang sudah dilayangkan ke kejaksaan Negeri Lamongan, bahwa pada tanggal (13/08/24) sapi tersebut tidak tampak di kandang.
Bahkan Erik Kades Karanglangit ketika dikonfirmasi awak media ini lewat pesan WhatsApp, mengatakan jika hasil koordinasi dari ketua kelompok, bantuan itu dijual untuk kebutuhan kurban.
“Namun menurutnya sampai saat ini belum dibelikan karena posisinya masih melihat-lihat bibit sapi yang bagus dan tidak sembarangan. Supaya hasil dari penggemukan ini bisa sukses,” kilahnya.
Dilain waktu, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan korupsi atau raibnya sapi bantuan desa Karanglangit tersebut sudah ditindaklanjuti tim penyidik kejaksaan negeri Lamongan.
“Dan Sudah disurvei, sapi-sapi bantuan tersebut memang benar tidak ada di kandang,” ujar salah satu sumber.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Lamongan belum bisa dikonfirmasi. kendati demikian, bahwa sesuai Pasal 4 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka terkait kasus tersebut, tentunya masyarakat atau pelapor berharap kejaksaan negeri Lamongan dapat menjerat para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku, agar ada efek jerah.(Red)