Menu

Mode Gelap
Polisi Lakukan Penyelidikan Identitas Penemuan Mayat Yang Mengapung di Sungai Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024 Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

BERITA

Wao….. Praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi Menjamur Di Wilayah Kabupaten Magetan

badge-check


					Wao….. Praktek Penyalahgunaan BBM Subsidi Menjamur Di Wilayah Kabupaten Magetan Perbesar

Magetan, transpos.id – Praktek BBM ilegal  belakangan ini semakin marak dan menjadi masalah serius. Biasanya, praktek ini mencakup penyelundupan, penimbunan, hingga penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat yang berhak sering kali dialihkan atau disalahgunakan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi ekonomi, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan akses BBM dengan harga terjangkau.

Tim Media melakukan investigasi  penelusuran di SPBU no. 54.633.06 Kecamatan. Karangrejo, Kabupaten. Magetan, di mana terlihat transaksi dengan menggunakan kendaraan mobil Inova dengan nopol AE 1097 BE milik Diah Vovitasari  dengan isi didalam mobil tersebut berisi drim 35 liter untuk membeli dan diisi BBM bersubsidi jenis solar, untuk sekali beroperasi mobil tersebut mengakut 5 drim. Penelusuran ini mengungkap pola yang mencurigakan: pengusaha-pengusaha tertentu di wilayah ini menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara membeli menggunakan drim ukuran 35 liter untuk kebutuhan usaha, memanfaatkan kelonggaran pengawasan di SPBU setempat.

Awak media melakukan wawancara kesalah satu warga sekitar yang namanya tidak ingin disebutkan, mengatakan,” dipom sini sudah biasa mas, orang menggunakan BBM subsidi, hampir setiap hari dipom sini orang membeli menggunakan drim,” ujarnya

Mengingat wilayah hukum berada diwilayah Kec. Karangrejo Tim Awak media berlanjut menemui Satreskrim Polsek Karangrejo untuk tindak lanjut dugaan pelanggaran tersebut, namun pihak kanit reskrim menolak dan mengarahkan untuk melaporkan ke krimsus Polres Magetan.

” Ini bukan ranah kami mas, jenengan lapor ke Krimsus Polres Magetan saja mas,” ujarnya.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Pelaku terancam dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

(Tim)

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Lakukan Penyelidikan Identitas Penemuan Mayat Yang Mengapung di Sungai

2 Desember 2024 - 18:27 WIB

Polisi Amankan Pelaku,Penusukan Seorang Pria Pedagang Buah Nanas

2 Desember 2024 - 13:59 WIB

Selamat Ulang Tahun Media Online Transpos.id Ke 2 Tahun

2 Desember 2024 - 13:25 WIB

Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 Polda Kalbar Amankan Rapat Pleno Kota di Ballroom Hotel Haris

2 Desember 2024 - 12:52 WIB

Polresta Pontianak Jaga Ketat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Pontianak 2024

1 Desember 2024 - 17:12 WIB

Trending di BERITA