Surabaya, Transpos.id-
Warga Binaan (Napi) Lapas Kelas IIB Probolinggo, Provinsi Jawa timur, diduga bebas menggunakan telepon seluler atau Handphone di dalam Lapas.
Hal tersebut terbukti salah satu warga binaan merupakan narapidana perkara narkotika yang sangat mudah berkomunikasi menggunakan handphone di dalam Lapas Kelas IIB Probolinggo, dari pukul 23.00 hingga pukul 03.00 Kamis (18/07/2024).
Menurutmya itu melanggar Pasal 4 huruf J Permenkumham 6/2013 yang berbunyi, Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
Ratusan warga binaan yang memiliki HP didalam Lapas ini, rata rata di gunakan untuk berbuat tindak pidana, melakukan aksi tipu-tipu, berjudi atau transaksi yang lain ungkap warga binaan yang ada di dalam Lapas.
Merajalelanya napi menggunakan handphone tak lepas dari lemahnya pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari aparat sipil di Lapas tersebut.
Untuk itu, Kami meminta kepada Kantor Wilayah Kemenkumham agar segera bertindak dengan membentuk tim razia handphone dalam lapas Kelas IIB Probolinggo, yang saat ini cukup marak. Selain itu, Kemenkumham harus segera mengevaluasi kinerja Kalapas IIB Probolinggo yang diduga lemah melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
Kami selaku awak media akan terus mengembangkan temuan tersebut.
(Tim)