Warga Desak Pabrik Padi Desa Munjuk Sampurna Ditutup, Izin Lingkungan Belum Lengkap

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Polemik keberadaan pabrik padi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, kembali mencuat. Warga menilai operasional pabrik mengganggu kenyamanan dan menuntut penutupan sementara karena izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan belum diterbitkan.

Hal itu terungkap dalam musyawarah di Balai Desa Munjuk Sampurna yang difasilitasi perangkat desa bersama perwakilan warga dan manajemen pabrik.

*1. Kesepakatan Musyawarah: Pabrik Harus Ditutup Jika Kesepakatan Dilanggar
Berdasarkan hasil musyawarah, warga dan pihak pabrik telah menyepakati sejumlah poin. Salah satunya, pabrik wajib menghentikan operasional apabila tidak memenuhi kesepakatan yang telah disetujui bersama. Namun hingga kini warga menilai kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dijalankan, sehingga pabrik masih beroperasi seperti biasa.

*2. Konfirmasi DPRD: Izin Usaha Ada, Izin Lingkungan Belum Lengkap
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit, S.H., M.H. membenarkan adanya laporan warga terkait pabrik tersebut. Dari hasil konfirmasi ke dinas terkait, izin usaha pabrik sudah ada, namun izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan belum keluar.

“Dokumen izin lingkungan belum ada. Artinya secara regulasi pabrik ini belum lengkap persyaratannya untuk beroperasi. Dewan mendorong dinas terkait segera menertibkan sesuai aturan,” ujar Merik.

*3. Peran Desa: Berita Acara Musyawarah Sudah Ada
Pemerintah Desa Munjuk Sampurna menegaskan seluruh proses musyawarah telah dituangkan dalam berita acara. Desa hanya memfasilitasi dan menampung aspirasi warga. Tindak lanjut teknis perizinan dan penegakan aturan menjadi kewenangan dinas terkait dan aparat penegak hukum.

*4. Tuntutan Warga: Tegakkan Aturan dan Lindungi Lingkungan
Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Perizinan dan DLH Lampung Selatan, segera mengambil langkah tegas. Jika izin lingkungan belum dipenuhi, pabrik diminta menghentikan operasional sementara sampai seluruh dokumen lengkap dan sesuai standar baku mutu lingkungan.

“Intinya kami hanya minta keadilan dan kepastian hukum. Kalau aturannya pabrik harus tutup karena izin belum lengkap, ya harus ditutup dulu,” kata salah satu warga.

*Kesimpulan*
Kasus pabrik padi Munjuk Sampurna menjadi contoh pentingnya sinkronisasi perizinan antar dinas. Izin usaha tanpa izin lingkungan dinilai rawan menimbulkan konflik sosial dan dampak lingkungan. DPRD Lampung Selatan mendorong Pemkab segera menertibkan agar kepastian hukum dan kenyamanan warga terjaga.

Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen pabrik dan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

_Tim Redaksi_

Tinggalkan Balasan