Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang ditemukan saat pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan 14 orang tersangka masing-masing berinisial. NRS, 21, IKP, 41, PIF, 21, FP, 35, BPH, 29, DP, 46, MI, 31, RZ, 46, HER, 18, BH, 55, SP, 43, SA, 40, ITR, 38, dan CDR, 35, .
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhi Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus joki UTBK bermula dari diselenggarakannya UTBK SNBT di gedung rektorat lantai IV, Unesa, Lidah Wetan, Surabaya, 21 April 2026 lalu.
Saat itu pelapor sebagai pengawas mencurigai salah satu peserta ujian bernama HER yang mencurigakan. Pelapor lalu melakukan pengecekan data administrasi berupa KTP, ijazah SMA dan kartu tanda peserta.
Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta atas nama HER. Atas kecurigaan tersebut peserta joki diamankan dan dilakukan interogasi oleh pengawas di ruangan sendiri setelah pengerjaan soal.
“Awalnya tersangka tetap tenang dan mengerjakan soal-soal bahkan waktunya relatif cepat. Nilainya juga cukup tinggi 700. Setelah pengerjaan soal selesai tersangka ditanya lebih dalam oleh pengawas mengenai identitas dan lain-lain,” ungkapnya, Kamis (07/05).
Usai diinterogasi tersangka mengakui menjadi joki UTBK. Pihak kampus lalu melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil pengembangan, ditemukan sindikat yang terstruktur.
Polisi membagi menjadi lima klaster. Ada klaster penerima order atau pelaksana berjumlah lima orang. Tiga orang diantaranya dokter aktif. Kemudian klaster pemberi order dua orang, klaster pelaksana lapangan dua orang, dan klaster pembuatan KTP lima orang.
“Yang sudah ditahan sebanyak 14 orang dan terus dikembangkan,” tegasnya.
Lutfhi menerangkan sindikat ini sudah bermain sejak tahun 2017 sampai 2026 dengan mendapat klien sekitar 150 orang. Sebanyak 114 orang pemberi order sudah terdata atau lulus menjadi mahasiswa. Mereka tersebar di kampus negeri maupun swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Kalimantan.
“Tersangka utama K (IKP) menerima tender ini dengan biaya atau harga variasi antara Rp 500 – 700 juta. Jumlah ini dibagi pada setiap pelaksana jaringannya, sampai nanti ke joki yang melaksanakan ujian,” bebernya.
Untuk joki, lanjut Lutfhi, rata-rata mendapatkan bagian mulai Rp 20 – 30 juta. Sementara untuk kampus favorit atau masuk Fakultas Kedokteran joki bisa mendapatkan Rp 75 juta.
“Dalam kasus ini tidak ada keterlibatan pihak kampus. Kasus masih dilakukan pengembangan,” tuturnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau pasal 69 ayat 1 dan atau ayat 2 Jo pasal 61 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional jo pasal 20 huruf d KUHP dan atau pasal 96 Jo pasal 5 huruf f UU RI No.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. (Sy)









