TUBAN – Proyek vital Rehabilitasi Saluran di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, senilai hampir Rp 1 Miliar, tengah menjadi sorotan tajam.
Pasalnya sesuai pantauan Tim investigasi media ini di lapangan menemukan indikasi pekerjaan asal jadi, dugaan pengurangan volume besi cor, dan pelanggaran serius terhadap aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Data proyek menunjukkan bahwa pekerjaan yang digarap oleh cv.sahabat dengan nilai kontrak Rp 947.810.000,00 ini berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.
Temuan di lokasi, tepatnya di perempatan Maibit Kulon, terekam pada 24 November 2025. Fakta-fakta yang ditemukan menunjukkan lemahnya komitmen pelaksana terhadap kualitas dan pengawasan proyek.
Bahkan pelaksana lapangan yang diidentifikasi bernama Tio tidak berada di tempat. Dan Hingga berita ini diturunkan, Tio tidak memberikan jawaban atau klarifikasi saat dikonfirmasi.
Indikasi paling krusial adalah dugaan adanya pengurangan Ukuran (UK) besi cor. Jika terbukti, tindakan ini bukan hanya merusak spesifikasi teknis, tetapi juga secara langsung mengurangi kekuatan struktural saluran beton, berpotensi menyebabkan kerusakan dini atau ambruk.
Tak sampai disitu saja, Kondisi lapangan juga diduga melanggar standar K3, menempatkan para pekerja pada risiko cedera tinggi dan menunjukkan abainya kontraktor terhadap regulasi keselamatan kerja.
Padahal Proyek rehabilitasi saluran bertujuan memastikan pasokan air lancar untuk pertanian dan pencegahan banjir. Namun, dugaan penyimpangan ini menimbulkan analisis kritis yang mengkhawatirkan.
Ancaman Kegagalan Konstruksi
Pengurangan volume atau spesifikasi besi cor merupakan bentuk kecurangan material yang paling fatal dalam pekerjaan beton bertulang. Besi berfungsi menahan gaya tarik, sementara beton menahan gaya tekan. Jika besi dikurangi, daya tahan saluran terhadap tekanan air, beban tanah, dan pergeseran dipastikan berkurang drastis.
“Dugaan pengurangan UK besi cor adalah bom waktu struktural. Saluran ini dibayar dengan harga hampir satu miliar rupiah untuk bertahan puluhan tahun, namun bisa jadi hanya bertahan satu atau dua musim tanam. Ini adalah ancaman nyata terhadap kualitas infrastruktur vital,” ujar seorang pemerhati konstruksi.
Ketidakhadiran pelaksana saat sidak mengindikasikan bahwa pengawasan harian dari pihak kontraktor lemah. Lebih jauh, ini juga mencerminkan adanya potensi kelalaian pengawasan dari konsultan pengawas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR. Kualitas pekerjaan yang diduga “asal jadi” seharusnya dapat terdeteksi sejak awal pengecoran jika pengawasan berjalan efektif.
“Potensi Kerugian Keuangan Negara
Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 947.810.000,00. Jika material esensial seperti besi cor dikurangi, selisih antara harga kontrak dengan biaya riil proyek akan menjadi potensi kerugian negara atau keuntungan ilegal bagi kontraktor. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan melakukan audit fisik dan keuangan” tandasnya.
Sementara diwaktu yang sama Publik atau masyarakat juga mendesak DPUPR-PRKP Kabupaten Tuban untuk segera mengambil tindakan tegas, dengan Menghentikan sementara pekerjaan dan segera melakukan non-destructive test (uji tidak merusak) atau membongkar sebagian struktur untuk mengukur dimensi dan jumlah besi cor yang tertanam.
Sanksi Tegas: Memberikan sanksi berat kepada cv.sahabat jika terbukti melanggar kontrak, mulai dari denda hingga pemutusan kontrak dan blacklist perusahaan. Serta Meminta pertanggungjawaban dari PPK dan tim pengawas di lingkungan Dinas PUPR terkait kelalaian pengawasan yang terjadi di proyek krusial ini.
Masyarakat Desa Maibit berharap proyek yang didanai oleh APBD ini benar-benar memberikan manfaat jangka panjang, bukan hanya pekerjaan yang berakhir sia-sia dan menguntungkan segelintir pihak.(Tim)








