Lumajang – Slogan Presisi Polri kembali dipertanyakan di wilayah hukum Polres Lumajang. Praktik judi sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Teratai, Kecamatan Tempursari, kini bukan lagi sekadar rahasia umum, melainkan telah menjadi pesta pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan dan seolah kebal hukum.
Ironisnya, meski aktivitas haram ini dikelola oleh sosok berinisial TM dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, aparat penegak hukum setempat, khususnya Polsek Tempursari terkesan melakukan pembiaran. Tidak adanya tindakan nyata memicu spekulasi liar di tengah masyarakat, apakah aparat memang tidak tahu, atau sengaja menutup mata.
Setiap akhir pekan, lokasi judi di Dusun Krajan ini berubah menjadi pusat kerumunan massa. Berdasarkan kesaksian warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas ini mencapai puncaknya pada hari Sabtu dan Minggu.
“Ramai terus, Mas. Apalagi Sabtu-Minggu, sudah seperti pasar. Lokasinya dikelola TM dkk,” ungkap warga dengan nada kecewa.
Kekecewaan warga sangat beralasan. Di saat pemerintah gencar menyuarakan ketertiban umum, praktik perjudian di Tempursari justru dibiarkan subur. Hal ini menjadi tamparan keras bagi wibawa kepolisian di mata publik.
Sebab, secara konstitusi, judi sabung ayam adalah pelanggaran berat yang melangkahi, Pasal 303 & 542 KUHP, Tentang ancaman pidana perjudian. Dan UU No. 7 Tahun 1974, Yang menegaskan seluruh bentuk perjudian adalah tindak pidana tanpa pengecualian.
Namun, deretan pasal tersebut seolah hanya menjadi pajangan kertas di wilayah hukum Tempursari. Membiarkan praktik judi tetap eksis sama saja dengan membiarkan hukum diinjak-injak oleh oknum pengelola.
Masyarakat kini tidak lagi berharap pada Polsek setempat yang dianggap mati suri. Tumpuan harapan kini berada di tangan Kapolres Lumajang dan Kapolda Jatim untuk membersihkan wilayah tersebut dari penyakit masyarakat.
Publik menunggu, Apakah polisi akan segera melakukan penggerebekan dan menyeret TM ke jeruji besi, ataukah Dusun Krajan akan terus dibiarkan menjadi zona bebas hukum yang mencoreng citra kepolisian Jawa Timur?








