‎Praktik Judi Sabung Ayam dan Jiki di Lumajang Semakin Liar, Masyarakat Meminta Polda Jatim Harus Turun Tangan

Lumajang – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum.

‎Praktik judi sabung ayam dan dadu cap jiki yang terjadi di Jalan Kyai Maskur Dusun Krajan, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang terkesan menjamur.

‎Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam dan jiki yang telah berkembang biak di wilayah Lumajang sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.

‎Dari informasi masyarakat setempat pemilik usaha haram ini biasa di sebut “STR” oknum TNI dimana orang tersebut sudah terkenal dan pemain lama.

‎” Perjudian tersebut hari-hari ramai mas, apalagi di hari Sabtu dan Minggu,” ucap warga sekitar yang namanya tidak mau di publik.

‎Tak hanya itu, perjudian yang sangat ramai tersebut tak terhendus aparat penegak hukum sama sekali. Lebih anehnya kegiatan terlihat terang-terangan.

‎Masyarakat mendesak kepada Polres Lumajang dan Polda Jatim agar segera menindak tegas para penjudi dan pemilik usaha judi tersebut.

‎Padahal sudah jelas Praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

‎Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

‎Tindakan satu-satunya yang dinanti publik adalah aksi penggerebekan yang cepat, terukur, dan penangkapan pelaku beserta seluruh jaringannya. (tim)

Tinggalkan Balasan