Lumajang – Gencar-gencarnya Polri sikat habis semua judi online maupun offline, tapi itu tak membuat para pelaku judi cemas malah cenderung seakan mengabaikan dan kebal hukum.
Praktik judi sabung ayam dan dadu cap jiki yang terjadi di Jalan Kyai Maskur Dusun Krajan, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang terkesan menjamur.
Nyatanya dari gencarnya pemberitaan terkait praktik judi sabung ayam dan jiki yang telah berkembang biak di wilayah Lumajang sampai saat ini tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum setempat.
Dari informasi masyarakat setempat pemilik usaha haram ini biasa di sebut “STR” oknum TNI dimana orang tersebut sudah terkenal dan pemain lama.
” Perjudian tersebut hari-hari ramai mas, apalagi di hari Sabtu dan Minggu,” ucap warga sekitar yang namanya tidak mau di publik.
Tak hanya itu, perjudian yang sangat ramai tersebut tak terhendus aparat penegak hukum sama sekali. Lebih anehnya kegiatan terlihat terang-terangan.
Masyarakat mendesak kepada Polres Lumajang dan Polda Jatim agar segera menindak tegas para penjudi dan pemilik usaha judi tersebut.
Padahal sudah jelas Praktik judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
Tindakan satu-satunya yang dinanti publik adalah aksi penggerebekan yang cepat, terukur, dan penangkapan pelaku beserta seluruh jaringannya. (tim)
Praktik Judi Sabung Ayam dan Jiki di Lumajang Semakin Liar, Masyarakat Meminta Polda Jatim Harus Turun Tangan








