Opini  

Tindakan Hukum DiKejari Lamsel Terkait Non Aktif nya Oknum Kades HBM, ‘Akankah Secara Cepat&Tegas’

LAMPUNG SELATAN, Transpos.id. – Berdasarkan informasi terbaru hingga sudah memasuki bulan dua tahun 2026 ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah melakukan Penyelidikan bertahap dalam menerima laporan dan menindaklanjuti atas Dugaan tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Oknum Kepala Desa (Kades) Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, yang sudah Non Aktif yang bernama Syahruddin.

Berikut adalah poin-poin tanggapan Kejari Lamsel dan perkembangan terkait kasus tersebut:
Laporan Warga Diterima.

Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik atas nama Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H.,M.H. Yang diwakili oleh Gilang Roka saat dimintai tanggapannya terhadap Wartawan dari Media Britapaktual.com&Transpos.id Lamsel ini di Kantor ruang Kejari setempat pada hari Selasa (3/2/2026).

Sehingga, Gilang Roka menyampaikan bahwa, “jika untuk perkara desa hara hara manis ini, dan kami telah melakukan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya salah satu dari Plt Kades tersebut, dan tujuan pemanggilan surat itu untuk selaku Sekdes (atau Supriyadi).”

“Dan kami meminta setiap aparatur desa yang bersangkutan atau pun pihak pihak lainnya agar koperatif, setiap keterangan yang diberikan tanpa ada yang ditutup tutupi,” harapnya.

Lanjut Gilang, “jadi, jika tanpa ada yang ditutupi. Maka itu akan semakin membantu kami untuk mengungkap semua peristiwa atau perkara di desa tersebut, dan kami tetap melakukan teknis teknis penyelidikan dan pemeriksaan.”

“Akan tetapi, kami belum bisa membuka lebih banyak di publik ya. Maka kami berharap ditunggu saja untuk rekan rekan media dan mungkin kami mohon dukungannya juga, dan kami pun mengapresiasi warga hara banjar manis.”

“Karena mereka sangat kooperatif mengawal perkara ini, serta kami melihat warga warga hara menunggu di depan kantor ini saat kami melakukan pemanggilan terhadap aparatur aparatur desa tersebut,” ucapnya terhadap Wartawan Media ini pada hari Selasa 3 Februari 2026 pada pukul 11:03 Wib.

Saat disinggung terkait oknum kades non aktif, sudah berapa jauh kah Kejari setempat melakukan tindakan dan penyelidikan, dan apa saja hasilnya..?

Gilang menjawab bahwa, “ya semua peristiwa dan proses yang kami juga masih menjalani dan mendalami, maka tunggu saja, karena ini masih bertahap dalam memeriksa pihak pihak yang terkait. Dan nanti kami pasti akan ada waktu nya untuk membuka ke publik, kendati begitu jika ada yang berasumsi akan sampai ke Kejati, seperti nya tidak sampai kesitu. Sebab ini masih diranah Kejari Lampung Selatan dan ini bukan masalah tuntas atau tidak nya ya,” terang Gilang Roka.

Meski begitu, Warga Desa Hara Banjar Manis Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (HBM-Kalianda-Lamsel)yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Hara telah melaporkan Kades Syahrudin ke Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan (Kejari Lamsel), dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak tahun 2022 hingga 2025.

Dugaan Kerugian Negara atas penyelewengan itu, yakni yang mencakup Dana Desa, Dana Bantuan, hingga Dana Pemotongan Gaji Aparatur Desa setempat, dengan Estimasi Kerugian Negara mencapai Rp700 juta pada waktu itu.

Tindak Lanjut Kejari: Kejari Lamsel didesak oleh pemuda dan warga Desa Hara Banjar Manis (HBM) untuk Mempercepat penanganan perkara ini. Dengan beberapa kali perwakilan warga mendatangi kantor Kejari (per September 2025) silam, untuk menanyakan kejelasan pidana laporan tersebut.

Tindakan Bupati: Seiring dengan laporan di Kejari, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama,S.T.,M.B.A. Merespons keresahan warga masyarakat tersebut dengan menyatakan akan mengambil tindakan Tegas, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian kades yang terbukti melanggar Hukum.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejati Lampung, Kejagung, hingga KPK.

Warga Masyarakat tersebut berharap ada tindakan Hukum yang Cepat dan Tegas dari Kejaksaan setempat terkait kasus ini. (Al)

Tinggalkan Balasan