Opini  

‎Praktik Judi Sabung Ayam, Jiki, dan Dadu Marak di Desa Andong Sari, Pengelola Tak Takut Hukum

Jember – Praktik perjudian ilegal diduga berlangsung secara terbuka dan berkelanjutan di wilayah Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Kegiatan yang meliputi sabung ayam, permainan jiki, dan dadu ini diketahui beroperasi tanpa rasa takut dan seolah kebal terhadap tindakan hukum.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ini dikelola oleh seorang warga berinisial AH. Di bawah pengelolaannya, aktivitas perjudian tersebut berjalan rutin dan diketahui banyak pihak, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat untuk menghentikannya.

‎Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan praktik tersebut. Selain meresahkan ketertiban umum, keberadaan tempat perjudian ini dikhawatirkan akan memicu masalah sosial lain, seperti perkelahian, pencurian, hingga kemiskinan akibat harta yang dihabiskan untuk bertaruh.

‎”Kegiatannya sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Yang mengurus AH, dan seolah-olah tidak ada yang berani menindak. Warga sudah khawatir, tapi tidak tahu harus melapor ke mana agar ada tindakan nyata,” ungkap salah satu warga.

‎Lokasi kegiatan ini diketahui menjadi tujuan para penjudi bukan hanya dari warga setempat, namun juga berasal dari desa-desa tetangga. Mereka datang dengan bebas, dan kegiatan berlangsung tanpa ada upaya penyamaran yang berarti, menunjukkan keberanian pengelola yang menganggap dirinya aman dari jangkauan hukum.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah kecamatan terkait maraknya praktik perjudian ini.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan, membongkar lokasi tersebut, dan memproses hukum para pelaku maupun pengelola, agar wilayah Desa Andong Sari kembali kondusif dan bersih dari tindakan kriminal perjudian. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan